Menko Luhut Serahkan Draf Revisi UU Terorisme ke Presiden
Senin, 1 Februari 2016 - 17:13 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/ Reno Esnir.
VIVA.co.id - Draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah dirampungkan sejak Jumat, 29 Januari 2015 kemarin. Rancangan usulan pemerintah itu diserahkan ke Presiden Joko Widodo hari ini.
"Ya saya mau datang ke Istana ini mau lapor (serahkan draf UU) ke Presiden," ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan, di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 1 Februari 2016.
Â
Saat ditanya mengenai pasal yang akan direvisi atau ditambahkan dalam draf revisi UU tersebut, Luhut enggan menerangkannya.
Â
"Ya nanti dong, saya lapor ke Presiden dahulu, kamu kan belum jadi Presiden," kata Luhut.
Â
Mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut menerangkan, draf revisi UU Anti Terorisme tersebut sudah mendapatkan persetujuan sejumlah pihak terkait.
Â
"Semua sudah kita paraf, tinggal ke Presiden saja," ungkap dia.
Â
Sebelumnya, ada sekitar 35 persen pasal dalam UU Terorisme akan direvisi. Selain merubah pasal yang sudah ada, Pemerintah juga menambahkan pasal baru. Usulan revisi UU Terorisme kembali mengemuka, pasca terjadinya serangan teroris di kawasan MH Thamrin, Jakarta awal tahun ini. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut menerangkan, draf revisi UU Anti Terorisme tersebut sudah mendapatkan persetujuan sejumlah pihak terkait.