Sekjen Gerindra: Kami Tak Setuju Revisi UU KPK
- Antara/ Yusran Uccang
VIVA.co.id – Komisi III DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan tersebut didukung oleh 40 anggota komisi dari enam fraksi.
Namun, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyuarakan penolakan. Muzani menegaskan bahwa partainya tidak setuju Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi.
"Gerindra konsisten," kata Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 1 Februari 2016.
Muzani mengatakan, Gerindra telah menguji keberadaan Undang-Undang KPK. Oleh karena itu, penolakan tersebut menjadi keputusan bulat partai.
"Ini arahan partai pada semua anggota dan arahan ketua Dewan Pembina," ungkapnya.
Anggota Komisi I DPR itu menambahkan bahwa seluruh kader Gerindra akan memperjuangkan penolakan tersebut. Meskipun mereka tahu, kemungkinan berhasil cukup kecil.
"Tapi, sampai hari ini, kami tak setuju revisi Undang-Undang KPK," tuturnya.