Tak Tepat KPK Jadi Lembaga Tunggal Pemberantas Korupsi

Jusuf Kalla bersaksi untuk Jero Wacik
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai belum tepat jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadikan sebagai lembaga pemberantasan korupsi satu-satunya. Sebab, korupsi di Indonesia masih terlalu luas dengan wilayah geografis saat ini.


"Bukan pemerintah yang punya ide itu. Kalau tidak salah, ada pengamat itu," kata Wapres di kantornya, Jakarta, Jumat 29 Januari 2016.


Hal tersebut disampaikannya, terkait adanya wacana KPK bisa dijadikan lembaga pemberantasan korupsi tunggal, agar lebih fokus menangani kasus kejahatan luar biasa itu. Lebih jauh, hal tersebut juga dinilai bisa menjadi solusi masalah sinergitas selama ini.


Wapres melanjutkan, Indonesia merupakan negeri yang luas dengan penduduk  sekitar 260 juta. Padahal, KPK saat ini masih hanya berada di Jakarta, dan diragukan bakal bisa menangani kasus di seluruh Indonesia.


"Karena itu, ada Kepolisian dan Kejaksaan yang menangani. Seperti konsep awalnya, KPK menangani tindakan korupsi yang besar dan luar biasa dan mempunyai efek besar," tambahnya.


KPK, bahkan difokuskan menangani korupsi yang nilainya relatif besar seperti di atas Rp1 miliar. Juga, keberadaan KPK pernah direncanakan semacam lembaga ad hoc. Pada saat korupsi minim, lembaga ini tak mustahil tidak lagi diperlukan.
Kader PDIP Maria Lestari Mangkir Hadiri Panggilan KPK soal Kasus Hasto Kristiyanto

 
Kritik Keras Megawati ke KPK yang Tidak Mampu Usut Korupsi Triliunan, Ungkit Awal Dibentuk

"Malah sebenarnya, pikiran awalnya KPK itu ad hoc hanya sementara selama korupsi tinggi, itu ada KPK. Tetapi, kalau sudah lebih stabil negeri ini dari korupsi dan menurun, maka kembali normal, yaitu polisi dan kejaksaan," ujar Wapres. (asp)
Mengungkap 3 Motor Vespa Seharga Rp1,5 Miliar yang Disita KPK dari Korupsi Ekspor

Dua tersangka kasus korupsi anak perusahaan Telkom resmi ditahan KPK

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Anak Usaha PT Telkom, Rugikan Negara Rp280 Miliar

Dua orang tersangka KPK itu yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL) selaku Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti dan Afrian Jafar (AJ) selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025