Revisi UU Terorisme, Pemerintah Ubah Belasan Pasal
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, pemerintah telah selesai menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Meski demikian, Luhut enggan membeberkan sejumlah perubahan dalam beleid tersebut. Alasannya, draf revisi UU Antiterorisme itu belum diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Sudah kami selesaikan, tapi kan tidak elok kami buka ke kalian (media) sebelum dilaporkan ke Presiden. Fair enough ya, kami koreksi 19 pasal kira-kira sejumlah itu," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 29 Januari 2019.
Menurut Luhut, usai diserahkan kepada Presiden, draft revisi itu akan dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah itu barulah draf revisi akan dipaparkan ke publik. "Nanti usai dari Presiden baru kami berani buka. Masak ya teman-teman media tahu dulu, nah kalau Presiden bilang, saya tidak setuju, matilah kami," ujar mantan Kepala Staf Kepresidenan itu.
Pekan depan, atau Senin 1 Februari 2016, draft revisi tersebut rencananya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. "Senin kami kasih Presiden, selesaikan administrasi, like two or three days after Monday kalau Beliau (Presiden Jokowi) setuju. Next week, hopefully, we try to submit to the Parliament next week," katanya menambahkan.
Sementara itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly menerangkan, selain mengubah pasal yang sudah ada, pemerintah juga menambahkan pasal-pasal baru. "Pokoknya kurang dari setengah (total pasal) memenuhi syarat untuk revisi," kata Yasonna.
(mus)