Politisi Gerindra: Beberapa Izin Kereta Cepat Melalui DPR
- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR-RI Nizar Zahro berharap pemerintah mengkaji ulang proyek pembangunan kereta api cepat antara Jakarta-Bandung. Hal ini dikarenakan masih banyaknya permasalahan terkait izin yang belum selesai.
"Kita memohon kepada pemerintah agar dikaji ulang walupun sudah ground breaking proyek pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung," kata Nizar di Komples DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis 28 Januari 2016.
Nizar menjelaskan berdasarkan undang-undang nomor 23 Tahun 2007 badan usaha perkeretapian harus melengkapi 11 izin. Hingga saat ini izin itu masih belum dilengkapi.
"Di antaranya alih fungsi lahan. Seperti lahan milik TNI AU di Halim, penyelesaian milik TNI ini harus melalui Komisi I. Lahan milik PTP dan yang lainnya. Penyelesaian lahan penyelesaiannya harus melalui Komisi IV," ungkap Nizar.
Selain itu, menurut politisi Partai Gerindra ini, detail engineering design-nya belum ada. Ini terkait kerawanan wilayah yang akan dilalui oleh kereta cepat.
"Banyak titik gempa loh, Cianjur misalnya, jadi harus menghitung titik gempa untuk keamanan," ujarnya.
Nizar memastikan DPR bukan ingin menghalang-halangi Projek mercusuar ini. Apa yang dilakukan oleh DPR untuk melindungi projek ini.
"Jangan sampai mangkrak, meski tidak pakai uang negara bila mangkrak tetap harus dibiayai oleh APBN. Belum lagi kalau mangkrak nanti nasib tidak jelas seperti pilar-pilar monorel di Jakarta," paparnya.
Nizar menegaskan, pemerintah mentaati aturan yang telah disepakati bersama. "Mohon regulasi yang sudah kita sepakati sudah diputuskan berupa UU Nomor 23 Tahun 2007 berserta PP turunannya itu dilaksanakan oleh pemerintah, saya bukan menghambat kereta api cepat itu, kita ingin pemerintah itu sesuai dengan UU jangan sampai membangun itu justru membuat masalah," katanya.