Pengawas Intelijen Dibentuk, Apa Saja Tugasnya?
- satu jam lebih dekat-tvOne
VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Tim Pengawas (Timwas) Intelijen yang ditetapkan melalui Sidang Paripurna. Anggota Timwas Intelijen, Tantowi Yahya mengatakan, pembentukan tim tersebut adalah amanat Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen.
"Fungsi timwas adalah mendengar dan menggali informasi yang sedalam-dalamnya dari pelaksana intelijen, ketika terjadi aktivitas intelijen yang melanggar UU," kata Tantowi kepada VIVA.co.id, Kamis 28 Januari 2016.
Anggota Komisi I ini mengingatkan, pada setiap anggota DPR melekat hak pengawasan. Pembentukan tim ini dilakukan karena pelaksana intelijen seperti BIN sering tidak mau memberikan informasi di rapat Komisi I, karena kekhawatiran informasi bisa dibocorkan.
"Karena tidak ada jaminan informasi yang mereka sampaikan tidak bocor, meski rapat dibuat tertutup. Untuk itulah disiasati dengan pembentukan tim pengawas yang setiap anggotanya disumpah," ungkap Tantowi.
Tim pengawas, menurut dia, adalah bagian inheren dari Komisi I yang melaksanakan tugasnya sebagaimana juga rapat dengar pendapat dan rapat kerja di komisi itu.
"Pembentukan tim pengawas ini adalah menifestasi keinginan kami selama ini bahwa aktivitas intelijen haruslah akuntabel," kata politikus Golkar ini.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang memberlakukan sistem ini. Inggris menurut Tantowi, juga mempunyai Inteligence Supervisory Committee yang berisi para anggota Komisi Intelijen.
Penetapan anggota tim pengawas di Indonesia agak tertunda karena baru diresmikan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa 26 Januari 2016.
"Salah satunya karena fraksi-fraksi DPR perlu waktu lama untuk mencari kader yang tepat untuk duduk sebagai tim pengawas," tutur Tantowi.