Pengawasan Intelijen Perintah Undang-undang

Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanudin menanggapi kekhawatirkan banyak pihak terkait pembentukan tim pengawas intelijen negara.

Wilayah 4T di Sulawesi Utara Digempur Vaksinasi

"Pengawas intelijen yang dimaksud hanya menyangkut aparatur Badan Intelijen Negara (BIN) dalam melaksanakan tugasnya, bukan aparat intelijen lain," kata dia kepada VIVA.co.id, Kamis 28 Januari 2016.

Politisi PDIP ini menjelaskan, hal itu berdasarkan undang-undang intelijen yang menjadikan Komisi I DPR RI sebagai mitra kerja dari BIN.

11 Ribu Dosis Vaksin Disebar ke 5 Kabupaten di Jawa Tengah

"Sesuai dengan amanah konstitusi, Komisi I selama ini normal-normal saja dalam melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan pengawasan terhadap BIN sebagai lembaga intelijen," ujar Hasanudin.

Menurut dia, setelah ada pembentukan Tim Pengawasan Intelijen Negara mulai muncul pertanyaan, bagaimana bila kemudian ada satu masalah yang sifatnya perlu pendalaman dari kasus tersebut.

Tes Covid-19 Syarat Perjalanan Tak Wajib, Vaksinasi di Babel Digeber

"Tentu pengawasan harus tetap berjalan, tetapi tak perlu oleh seluruh anggota Komisi I yang jumlahnya sekitar 50 orang itu. Agar kerahasiaan negara tetap terjaga. Jadi cukup oleh perwakilan fraksi saja," papar anggota Tim Pengawas Intelijen Negara ini.

Purnawirawan jenderal TNI ini juga menegaskan anggota Tim Pengawas Intelijen Negara harus bisa menjaga kerahasiaan tersebut. "Mereka perlu disumpah secara khusus. Ini sesuai dengan amanat undang-undang Intelijen," tuturnya.

Kepala BIN Budi Gunawan meninjau vaksinasi

Kepala BIN: Saatnya Indonesia Punya Medical Intelligence Andal

Badan Intelijen Negara (BIN) terus mengembangkan kapasitas dan kapabilitas medical intelligence-nya untuk kesiapan menghadapi ancaman mendatang.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2022