MK Tagih Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu

Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso mengatakan MK akan menagih dibentuknya badan peradilan pemilu khusus. Paling tidak pada 2027 badan tersebut sudah terbentuk sehingga MK tak lagi menangani sengketa perselisihan hasil pemilu.

Perludem: Sengketa Pilkada Cukup ke Bawaslu dan MA

“Badan peradilan khusus harus dibentuk sebelum Pemilu 2027. Jadi harapannya sudah bukan MK lagi. Kecuali pembentuk undang-undang berkata lain," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2016.

Ia menjelaskan, sebelumnya MK pernah membuat putusan atas uji materi Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yaitu putusan Nomor 97/PUU-XI/2013. Saat itu, MK masih menangani sisa perkara Pilkada sebanyak 13 perkara. Sehingga, MK tidak bisa serta-merta menyatakan MK tidak berwenang mengadili perkara pemilu dan pilkada.

Ini Poin Revisi UU Pilkada yang Bakal Alot Dibahas

"Oleh karena itu, kewenangan MK digunakan untuk menyelesaikannya dulu. Baru pembentuk UU turun tangan. Tapi sebelumnya dititipkan di MK sampai badan peradilan khusus itu terbentuk," kata Fajar.

Saat ditanya apakah MK bersedia dan siap menjadi lembaga yang menangani sengketa hingga 2027, ia menuturkan persoalannya MK tidak memiliki instrumen untuk menolak permohonan sengketa pemilu dan pilkada.

Usul TNI Polri Maju Pilkada, Komisi II Bakal Temui MK

"Mau menolak dengan apa? MK hanya bicara dengan putusan. Ini amanat UU," kata Fajar.

Sebelumnya, pembentuk UU sempat mewacanakan Mahkamah Agung yang menangani sengketa perselisihan Pilkada serentak. Tapi MA tidak menyanggupi karena banyaknya perkara pengadilan yang mereka tangani. Akhirnya, kewenangan ini diberikan pada MK karena MK telah berpengalaman menangani sengketa pemilu legislatif dan presiden.

Ilustrasi/Penyelenggaraan pilkada serentak 2018

Hasil Pilkada di Wilayah Ini Cuma Selisih 7 Suara

Hasil Pilkada itu digugat ke MK karena diduga ada pelanggaran.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2016