DPR Pangkas Masa Reses dan Kunjungan Luar Negeri

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin ingin menggenjot kuantitas legislasi yang dihasilkan lembaganya tahun ini. Atas dasar itu, DPR akan memangkas waktu reses dan mengurangi intensitas kunjungan ke luar negeri.

"Kami targetkan 30 hingga 37 undang-undang bisa dihasilkan selama 2016," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 27 Januari 2016.

Tahun ini Badan Legislasi (Baleg) memasukkan 40 rancangan undang-undang dalam daftar Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas). Ade optimistis, sebagian besar dalam daftar tersebut akan dirampungkan tepat waktu.

"Masa reses dikurangi dari sebelumnya lima minggu menjadi 17 hari. Kunjungan keluar negeri dikurangi setahun sekali. Kecuali Komisi I, Komisi VIII dan BKSAP," kata Ade lagi.

Komisi I, Komisi VIII dan Badan Kerja sama Antar Parlemen (BKSAP) tidak bisa mengurangi kuota kunjungan luar negeri karena alat-alat kelengkapan DPR itu mengurusi hal terkait luar negeri dan pengelolaan haji.

Dengan adanya pemangkasan ini, maka masa kerja anggota Dewan pada tahun 2016 adalah 180 hari dalam setahun. Hari kerja tersebut kata Ade lebih panjang dibandingkan masa kerja setahun Parlemen negara lainnya seperti Amerika dan Australia.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

"Amerika hari kerja 120 hari. Australia 69 hari. Selandia Baru 67 hari kerja. Kami 180 hari kerja. Kami harus lebih produktif. Jadi rakyat gaji anggota dewan enggak sia-sia," ujarnya.

Keputusan ini akan segera dikoordinasikan dengan pemerintah. Dengan demikian pembahasan undang-undang dengan pemerintah diharapkan bakal lebih sering terjadi.

(mus)

Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016