MK Dituding Konservatif dalam Penanganan Sengketa Pilkada

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Direktur Setara Institute, Ismail Hasani mengkritik sikap Mahkamah konstitusi (MK) yang terkesan konservatif dalam menangani penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2015. Menurutnya, MK lebih mengutamakan syarat formil secara rigid dan mengabaikan keadilan elektoral.

Tangani Kasus Sengketa Perusahaan Asuransi, OJK Diminta Turun Tangan

Hal itu terlihat dari 147 perkara perselisihan hasil pilkada, MK hanya memutuskan sembilan permohonan yang memenuhi kualifikasi syarat formil dan layak untuk dilanjutkan ke agenda pemeriksaan pokok perkara.

"Hasil sidang pendahuluan ini menggambarkan melemahnya praktik judicial activisim, dimana hakim MK memungkinkan menghasilkan putusan-putusan yang progresif, out of the box dari apa yang ditentukan oleh UU demi menghasilkan keadilan konstitusional bagi warga negara," ujar Ismail dalam keterangan tertulisnya, Rabu 27 Januari 2016.

Masyarakat Harus Ingat, Pilkada Sultra Hanya 1 Putaran

Ismail mengatakan, MK sama sekali tidak menyentuh dan tidak mempertimbangkan berbagai kecurangan yang dilakukan calon untuk memperoleh kemenangan. Peradilan pilkada disebut gagal memvalidasi kemenangan pasangan calon karena pemeriksaan kebenaran materiil diabaikan MK.

"MK malas bekerja menjalankan perintah UU. Meski peradilan Pilkada adalah amanat sementara, tetapi pragmatisme hakim MK membuat integritas Pilkada dan peradilan Pilkada gagal diuji," katanya menambahkan.

Poltracking Indonesia Disanksi Persepi Gara-gara Beda Hasil Survei Pilgub Jakarta

Untuk itu, Pemerintah dan DPR diminta memastikan Pasal 158 menjadi agenda revisi UU Pilkada, termasuk kemungkinan menyegerakan pembentukan peradilan pemilu untuk menangani pelanggaran administrasi Pilkada, pidana Pilkada, dan sengketa Pilkada dalam satu badan yang terintegrasi.

Sebelumnya, dari 147 perkara perselisihan hasil Pilkada, MK hanya memutuskan sembilan permohonan yang memenuhi kualifikasi syarat formil dan layak untuk dilanjutkan ke agenda pemeriksaan pokok perkara.

Sebanyak lima perkara ditarik dan sisanya sebanyak 133 permohonan dinyatakan tidak diterima dengan alasan tidak memenuhi syarat selisih maksimal yang ditentukan Pasal 158 UU Pilkada dan karena daluarsa atau melampaui batas waktu yang ditetapkan.

(mus)

Jokowi dan pasangan calon nomor urut 2 Respati - Astrid makan malam di Wedangan Pendopo, Senin malam (4/11)

Jokowi Wedangan Bareng Respati-Astrid, Fix Dukung Lawan PDIP di Pilwakot Solo!

Jokowi makan malam bersama pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2 di Pilkada Solo, Respati Ardi - Astrid Widayani di Wedangan Pendopo, Solo

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024