Pekan Depan, Revisi UU Terorisme Diajukan ke DPR
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Pemerintah baru akan mengajukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pekan depan. Draf perubahan masih digodok hingga hari ini oleh jajaran Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).
Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, kementeriannya akan menyelesaikan hingga hari ini, sehingga bisa langsung diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk selanjutnya masuk ke DPR.
"Tadi, saya lapor Presiden. Mudah-mudahan Senin, kami sudah bisa berikan ke Presiden, dilihat nanti kemudian ke DPR," kata Luhut, di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2016.
Luhut menambahkan, revisi UU Terorisme ini nantinya akan menjadi usulan bersama antara eksekutif dan legislatif. Walau, draf perubahannya tetap digodok terlebih dahulu oleh pemerintah.
"Ini hasil konsultasi pemerintah dengan pimpinan lembaga tinggi negara pekan lalu," ujar Luhut.
Hasil rapat konsultasi itu, memang menyepakati adanya perubahan terhadap UU Terorisme. Namun, belum jelas poin apa saja yang akan diubah oleh pemerintah. Namun, titik tekan kalau aparat keamanan diberi keleluasaan untuk menangkap terduga teroris, menjadi isu sentral pemerintah.
Sebab sejauh ini, walau sudah dideteksi, aparat keamanan tidak bisa melakukan penangkapan karena aturan yang rumit. Seperti perlu dua alat bukti, dan harus seizin ketua pengadilan negeri.