Kepala Daerah Dilantik Jokowi, Mendagri Siapkan Aturannya

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo mengisyaratkan bahwa Pemerintah akan membuat aturan baru terkait kewenangan Presiden untuk bisa melantik Bupati dan Walikota di Istana Negara, Jakarta. Alasannya, jika mengacu jika Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, Bupati dan Walikota terpilih memang hanya cukup dilantik di Ibukota Provinsi.

Didukung Sugianto Sabran, Alfian Mawardi Makin Mantap Hadapi Pilkada Kapuas

"Makanya kita lihat aturannya, Undang-Undangnya dilantik di Ibukota Provinsi. Kita harus buat aturan lagi, biar tidak salah-salah," kata Tjahjo kepada VIVA.co.id, di kantor Kemenpolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 26 Januari 2016.

Tjahjo juga menegaskan hal tersebut tidak masalah. Sebagai bawahan Presiden, tentu Menteri akan menyiapkan segala kenginan dan keperluan Presiden. "Ya tidak apa-apa, kami sebagai stafnya, perangkatnya harus menyiapkan aturannya. Kan ya tidak masalah. Lagi dinegosiasikan dengan Setneg, hari yang tepat," kata Tjahjo.

Segini Besaran Dana Bantuan KIP Kuliah untuk Program Studi Berakreditasi A

Sementara itu untuk kapan waktu pelantikan akan dilangsungkan. Politisi PDI Perjuangan tersebut masih belum tahu kapan pastinya akan diselenggarakan.

"Belum tahu, MK kapan selesainya. Kan tidak mungkin menunggu Maret semua, kelamaaan. Februari-Maret kan dekat, kita cari yang terbaik saja. Bisa juga di Februari," ujarnya.

Brigjen Yuyun Ungkap Pesan Kapolri ke Jajaran Polda Lampung Jelang Pilkada

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan kepala daerah Gubernur, Bupati, Walikota terpilih akan dilantik langsung Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

Utamanya bagi daerah yang sengketanya sudah digugurkan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan bagi daerah yang masih bersengketa harus menunggu pelantikan hingga ada keputusan inkracht.

Ilustrasi Pilkada

Survei: Pilkada Jakarta dan Jawa Tengah Paling Ketat, Kepuasan Kinerja Jokowi-Ma'ruf Amin Tinggi

Elektabilitas sejumlah pasangan calon kepala daerah mendominasi, jelang masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024