Kepala Daerah Dilantik Jokowi, Mendagri Siapkan Aturannya

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo mengisyaratkan bahwa Pemerintah akan membuat aturan baru terkait kewenangan Presiden untuk bisa melantik Bupati dan Walikota di Istana Negara, Jakarta. Alasannya, jika mengacu jika Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, Bupati dan Walikota terpilih memang hanya cukup dilantik di Ibukota Provinsi.

Wamendagri Sebut Retreat Kepala Daerah Terpilih Bakal Lebih dari 7 Hari

"Makanya kita lihat aturannya, Undang-Undangnya dilantik di Ibukota Provinsi. Kita harus buat aturan lagi, biar tidak salah-salah," kata Tjahjo kepada VIVA.co.id, di kantor Kemenpolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 26 Januari 2016.

Tjahjo juga menegaskan hal tersebut tidak masalah. Sebagai bawahan Presiden, tentu Menteri akan menyiapkan segala kenginan dan keperluan Presiden. "Ya tidak apa-apa, kami sebagai stafnya, perangkatnya harus menyiapkan aturannya. Kan ya tidak masalah. Lagi dinegosiasikan dengan Setneg, hari yang tepat," kata Tjahjo.

Pertama Kali dalam Sejarah, Presiden Bakal Lantik Gubernur hingga Bupati Serentak

Sementara itu untuk kapan waktu pelantikan akan dilangsungkan. Politisi PDI Perjuangan tersebut masih belum tahu kapan pastinya akan diselenggarakan.

"Belum tahu, MK kapan selesainya. Kan tidak mungkin menunggu Maret semua, kelamaaan. Februari-Maret kan dekat, kita cari yang terbaik saja. Bisa juga di Februari," ujarnya.

Mendagri Usul Kepala Daerah Tak Sengketa di MK Dilantik 6 Februari

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan kepala daerah Gubernur, Bupati, Walikota terpilih akan dilantik langsung Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

Utamanya bagi daerah yang sengketanya sudah digugurkan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan bagi daerah yang masih bersengketa harus menunggu pelantikan hingga ada keputusan inkracht.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto

Wamendagri Sebut Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dibagi 3 Gelombang

Pelantikan kepala daerah yang mengalami sengketa akan disesuaikan waktunya dengan putusan dari MK.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025