Penuhi Syarat Formal, MK Loloskan Tujuh Gugatan Pilkada
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meloloskan tujuh gugatan perselisihan hasil suara pilkada yang syarat formal. Tujuh gugatan ini bisa masuk langsung ke pokok materi perkara.
Adapun tujuh daerah yang memenuhi syarat formal tersebut lima di antaranya Mamberamo Raya, Teluk Bintuni, Bangka Barat, Muna, dan Kuantan Singingi yang akan disidangkan pada 1 Februari 2016. Lalu, dua daerah lainnya yaitu Solok Selatan dan Kepulauan Sula yang akan disidangkan pada 2 Februari 2016.
"Kalau syarat formil terpenuhi berarti otomatis langsung pemeriksaan saksi," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso di Gedung MK, Jakarta, Selasa 26 Januari 2016.
Ia menjelaskan, agenda selanjutnya, MK akan mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari tujuh gugatan ini. Adapun jangka waktu lamanya MK mendengarkan keterangan saksi dan ahli hingga putusan dibatasi 45 hari kerja sejak sidang pokok perkara pertama digelar.
"Tapi, sesuai kebutuhan saja. Kalau MK merasa sudah cukup pemeriksaan, kemudian Rapat Pemusyawaratan Hakim, ya sudah diputus. Yang penting jangan lewat dari 7 Maret 2016. Lebih cepat, lebih baik," kata Fajar.
Sebelumnya, MK telah memutus 140 gugatan dari 147 total gugatan. Dari 140 gugatan, sebanyak 5 gugatan ditarik kembali pemohon, 1 gugatan diperintahkan MK untuk melakukan hitung surat suara ulang, dan 35 gugatan ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat tenggat waktu.
Lalu, terdapat 96 gugatan tidak diterima karena tidak penuhi syarat karena persoalan selisih suara dan 3 gugatan tidak diterima karena salah objek. Adapun 7 gugatan yang lolos dianggap penuhi syarat formal.