MK Tunggu Penghitungan Suara Ulang Pilkada Halmahera Selatan
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Juru Bicara Mahkamah Kontitusi Fajar Laksono Soeroso mengatakan bahwa institusinya menunggu hasil penghitungan surat suara ulang untuk Pilkada Halmahera Selatan. Sebelumnya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara untuk menghitung ulang surat suara di Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan.
"Untuk Halmahera Selatan itu kan harus melaporkan dulu setelah mereka melakukan penghitungan suara ulang. Mereka melapor paling lama 14 hari, kemudian tunggu putusan akhirnya seperti apa," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2016.
Ia melanjutkan kalau hasil penghitungan surat suara ulang dinyatakan pemohon yang menang maka bisa jadi akan muncul perkara baru lagi di MK. Sebabnya, Surat Keputusan (SK) soal penghitungan baru akan ditetapkan pasca penghitungan ulang.
"Misalnya, ini kan selisihnya tipis 18 suara. Mungkin dari Kecamatan Bacan itu, pemohon yang sekarang merasa kalah, tapi ternyata lebih banyak suaranya nanti ketika dihitung ulang. Sehingga yang sekarang menjadi pemohon bisa menjadi pihak terkait dan sebaliknya. Belum pasti tapi itu bisa terjadi," kata Fajar.
Sebelumnya, MK dalam putusan selanya mengabulkan permohonan pemohon Pilkada Halmahera Selatan untuk pasangan calon Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim. MK memerintahkan untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera.
Pemohon menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan di satu kecamatan yaitu Kecamatan Bacan.
Pemohon menuding pada kecamatan tersebut telah terjadi kecurangan dengan cara menambah perolehan suara pihak terkait dan mengurangi suara pasangan calon lainnya termasuk suara pemohon. Kecurangan tersebut diduga dilakukan oleh pasangan calon Amin Achmad dan Jaya Lamusu serta KPU Halmahera Selatan saat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk kecamatan Bacan di KPU Halmahera Selatan.
Atas kejadian ini, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi pada KPU Maluku Utara untuk meninjau hasil rekapitulasi Kecamatan Bacan, mengambil alih dan melakukan rekapitulasi ulang untuk kecamatan bacan dengan mencocokkan dokumen secara berjenjang dan mengamankan dokumen kecamatan Bacan.
KPU Maluku Utara pun menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Lalu KPU Maluku Utara juga menonaktifkan sementara dan mengambil alih tugas anggota KPU Halmahera Selatan. Lalu hasil rekapitulasi yang sebelumnya sudah dilakukan juga dibatalkan. Tapi karena terkendala pemindahan kotak suara dari Halmahera Selatan ke KPU Maluku Utara, hingga kini rekapitulasi penghitungan suara ulang belum juga dilaksanakan.