Tolak Praperadilan RJ Lino, Pansus Pelindo Apresiasi Hakim

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino. Dengan putusan itu, maka RJ Lino harus menghadapi proses penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Pansus Pelindo II, Nizar Zahro mengaku sudah menduga sejak awal bahwa hakim akan menolak seluruh gugatan RJ Lino. Setidaknya ada dua alasan yang bisa mematahkan argumentasi gugatan praperadilan yang diajukan RJ Lino.

Pertama, kata Nizar, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menyampaikan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelindo II sebesar US$3,6 juta.

"Perhitungan kerugian negara itu diperkuat oleh laporan KPK," kata Nizar di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 26 Januari 2016.

Kedua, sesuai Pasal 39 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Politikus Gerindra ini menambahkan, pada ayat (2) menyatakan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perintah dan bertindak untuk dan atas nama KPK.  

"Saya memberikan apresiasi kepada hakim yang telah menolak seluruh gugatan, RJ Lino dan ini memberikan ketegasan bahwa penyidikan serta penyelidikan di Pansus Pelindo II memang benar adanya, terbukti dengannya putusan Pengadilan Jakarta Selatan itu," kata anggota Komisi V DPR RI ini.

Sebelumnya, Hakim Udjiati menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Richard Joost Lino (RJ Lino). Dengan demikian, Lino harus menghadapi kasus korupsinya di KPK.

"Hakim menyatakan permohonan pemohon (RJ Lino) tidak diterima untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Udjiati dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa, 26 Januari 2016.

Selain itu, Udjiati menilai penetapan tersangka terhadap RJ Lino yang dilakukan oleh termohon KPK tidak menyalahi aturan. "Bahwa penetapan tersangka yang ditetapkan oleh termohon KPK kepada RJ Lino adalah sah," ujar Udjiati.

KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp60 miliar.
 
KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Atas penetapan tersangka tersebut, Lino tidak menerima dan mengajukan gugatan praperadilan.

KPK Akan Periksa Kembali RJ Lino