MK Akan Putus 25 Gugatan Pilkada Hari Ini
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi kembali akan membacakan putusan gugatan perselisihan hasil suara pilkada. Jumlah gugatan yang akan dibacakan sebanyak 25 perkara.
"Selasa, 26 Januari 2016, MK mengagendakan sidang pengucapan putusan untuk 25 perkara," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkatnya.
Adapun daerah-daerah yang akan dibacakan putusannya di antaranya, Pegunungan Bintang, Minahasa Utara, Merauke, Musi Rawas, Ternate, Keerom, Sumenep, Bengkalis, Indragiri Hulu, Pelalawan dan Rokan Hilir.
Selanjutnya, daerah lainnya yang akan dibacakan putusannya yaitu, Rokan Hulu, Kepulauan Meranti, Gorontalo 2 perkara, Sulawesi Tengah, Morowali Utara, Banggai 2 perkara, Sigi, Toli toli, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Manokwari Selatan, dan Raja Ampat.
Sebelumnya, MK telah memutus 115 gugatan dari 147 total gugatan. Dari 115 gugatan, sebanyak 5 gugatan ditarik kembali pemohon, 1 gugatan diperintahkan MK untuk melakukan hitung surat suara ulang, dan sisanya ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat tenggat waktu dan selisih. (ase)