Hari Ini, MK Putus 25 Perkara Pilkada

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kepala Sub Bagian Mahkamah Konstitusi Ardli Nuryadi mengatakan, MK akan kembali memutus perkara perselisihan hasil Pilkada. Dari total 147 perkara sudah terdapat 89 perkara yang sudah diputus.

"MK akan kembali memutus sebanyak 25 gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015. Sidang pleno pengucapan putusan tersebut dilaksanakan pada Senin pukul 09.00," ujar Ardli melalui pesan singkat, Senin, 25 Januari 2016.

Adapun daerah yang perkaranya akan dibacakan putusannya hari ini di antaranya Manggarai Barat, Konawe Utara, Seram Bagian Timur, Maluku Barat Daya, Pegunungan Bintang, Minahasa Utara, Pemalang, Sragen, Wonosobo, Lima Puluh Kota, Supiori dan Merauke.

Selanjutnya, daerah lainnya yaitu Musi Rawas, Ternate, Keerom, Karang Asem, Tanah Bumbu, Kalimantan Utara, Tana Tidung, Mamuju, Manggarai, Konawe Kepulauan, Kaimana, Buton Utara, Wakatobi, Pulau Taliabu, Minahasa Selatan, Situbondo, Ogan Komering Ulu, Ketapang, Kapuas Hulu, dan Pekalongan.

Sebelumnya, sebanyak 147 gugatan perselisihan hasil pilkada didaftarkan di MK. Di tengah proses, terdapat 5 gugatan yang ditarik kembali oleh penggugatnya.

Selanjutnya, dari gugatan yang tersisa sebanyak 142 telah diputus 40 gugatan termasuk 5 gugatan yang ditarik. Dari 40 gugatan tersebut, sebanyak 34 gugatan dinyatakan tidak diterima karena persoalan pendaftaran gugatan yang melewati batas waktu yang ditentukan.

Hanya satu gugatan yang tidak diterima karena alasan legal standing atau penggugat tidak memiliki kedudukan hukum. Sehingga melalui putusan MK, 40 gugatan tersebut tidak bisa dilanjutkan lagi sidangnya untuk masuk ke pokok perkara lantaran tidak memenuhi syarat formil.

Lalu pada 21 Januari, MK telah memutus 26 perkara gugatan Pilkada. Semua permohonan dinyatakan tidak diterima karena dianggap tidak memenuhi syarat selisih suara berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan MK.

KSPI Surati ILO hingga ITUC, Curhat Pemerintah RI Tak Taati Putusan MK

Dari angka di atas, jumlah gugatan yang telah dibacakan berjumlah 89 perkara. Adapun sisa jumlah gugatan yang masih belum dibacakan sebanyak 58 gugatan.

(mus)

Dampak Putusan MK, Bahlil: Investor Percaya Kepemimpinan Jokowi
Petugas SPBU Shell.

Bakal Stop Beroperasi di Medan, SPBU Shell: Terima Kasih Buat Semua Pelanggan Setia Kami

Seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta, Shell, bakal tidak lagi beroperasi di Medan Sumatera pada tahun ini.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024