Revisi UU Terorisme, DPR: Kami Siap, Tergantung Pemerintah
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima usulan dari Pemerintah untuk merevisi undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hanya saja, draf dari revisi itu belum diterima dan pekan depan akan dikirim.
"Sekarang tinggal tergantung pemerintah, bila revisi kami sudah siap," kata Ketua DPR, Ade Komarudin, Jumat, 15 Januari 2016.
Ade mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan terkait revisi yang diajukan pemerintah ini.
"Saya tanya kepada beliau memang berapa pasal? Karena beliau tanya kepada saya, berapa lama kira-kira bisa diselesaikan," kata Ade.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, jumlah pasal yang akan direvisi tentu akan sangat penting. Karena setiap pasal yang akan direvisi di DPR selalu menimbulkan perdebatan.Ā
"Jangan sampai nanti berlarut-larut revisinya kemudian tidak ada jalan keluar. Semua aspirasi masyarakat harus ditampung. Seperti definisi apa dari pencegahan. Kemudian kepentingan-kepentingan masyarakat yang lain apa, tentu kan harus kita akomodir," ujar Ade.
Atas dasar itu, DPR tidak berani menargetkan berapa lama waktu dibutuhkan untuk merevisi undang-undang ini hingga tuntas. "Kami menunggu yang diajukan oleh pemerintah. Inisiatif kan dari pemerintah," kata Ade. (ase)