Kemenkumham Akui HKTI Pondok Gede
VIVA.co.id – Wakil Ketua MPR yang juga Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) periode 2015-2020 H. Mahyudin ST, MM menerima SK Kepengurusan HKTI dari Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkumham).
Penyerahan SK Menkumham Nomer AHU-110.AH.01.08 tahun 2015 tentang perubahan Anggaran Dasar, itu berlangsung di Ruang Wakil Ketua MPR, Gedung Nusantara 3 lantai 9 komplek parlemen pada Jumat 22 Januari 2016.
Penyerahan SK Menkumham itu menurut Mahyudin menjadi pertanda bahwa HKTI versi Munas Asrama Haji Pondok Gede merupakan kepengurusan yang diakui pemerintah. Surat keputusan itu sekaligus menegaskan tidak boleh lagi ada kepengurusan HKTI yang lain. Juga tidak boleh ada pihak lain yang menamakan diri sebagai HKTI.
"Secara hukum sudah tidak ada lagi sengketa hukum. Namun kalau ada pihak-pihak lain yang mau bergabung silakan saja, karena HKTI bukan untuk kekuasaan tapi untuk kemakmuran petani,” kata Mahyudin.
Saat ini, kata Mahyudi petani berjuang sendiri menghadapi persaingan dari luar negeri. Kondisi tersebut jelas tidak boleh dibiarkan. Pemerintah harus hadir dan membantu para petani agar tidak terus terdesak oleh pertanian mancanegara.
"Petani membutuhkan kredit lunak, juga memodernisasi alat-alat pertaniannya. Itu sudah harus dilakukan kalau kita tidak mau kehilangan petani dalam negeri,” kata Mahyudin lagi.
Setelah menerima SK, HKTI versi munas Asrama Haji Pondok Gede, ini akan segera melakukan pelantikan pengurus. Rencananya, pengukuhan terhadap 122 pengurus HKTI, itu akan dilaksanakan pada 28 Januari 2015.