MK Kabulkan Gugatan Sengketa Pilkada Halmahera Selatan
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim dalam kasus Pilkada Halmahera Selatan. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang untuk Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan tersebut.
"Hari ini kami dengarkan keadilan itu diucapkan MK. Namun demikian sebagai pemohon, kami yakin sesungguhnya kami yang menang di Halmahera Selatan lebih dari 2.000 suara. Tapi dicurangi," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Ahmad Wakil Amal usai sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Jumat 22 Januari 2016.
Dia berharap, saat dilakukan penghitungan suara ulang, semua pihak bisa mematuhi putusan sela MK tersebut. Sementara Kepolisian bisa mengawasi penghitungan suara dengan jujur dan adil.
"Satu Kecamatan (Kecamatan Bacan) terdiri dari 28 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kalau kami datang ke MK kalau 18 suara (selisih suaranya). Kami yakini berdasarkan bukti-bukti dan keterangan Bawaslu, harusnya kami menang," kata Ahmad.
Dia juga membantah tudingan bahwa justru Bahrain-Iswan yang melakukan penggelembungan suara. Menurut Calon Pasangan Kepala Daerah Bahrain-Iswan, rivalnya Amin Achmad-Jaya Lamusu yang melakukan hal tidak jujur.
"Pihak terkait, Sirra Prayuna dan Taufik Basari, rekan saya yang punya integritas, seharusnya kalau tidak diyakini formulir C1 dan formulir DA adalah benar-benar asli, seharusnya tidak perlu disampaikan ke MK. Karena itu tindak lanjutnya adalah ketegasan polisi kalau terjadi dugaan pemalsuan terhadap dokumen-dokumen seperti C1," kata Ahmad soal adanya dugaan fomurlir hasil pilkada yang palsu.
Sirra Prayuna dan Taufik Basari merupakan advokat yang mendampingi rival Bahrain-Iswan.
Soal formulir itu menurut Ahmad menunjukkan kejanggalan. Pasalnya, dari data yang diunggah di laman web KPU pusat, halaman depannya merupakan yang asli namun halaman belakangnya terlihat seperti kertas baru. Lebih jauh dia meminta agar Polisi bisa menindaklanjuti soal dokumen palsu tersebut.
Berdasarkan putusan MK, penghitungan suara ulang selambatnya dilakukan 14 hari sejak putusan dan harus dilaporkan ke MK.
Sebelumnya pemohon menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan di satu kecamatan yaitu Kecamatan Bacan. Pemohon menganggap di kecamatan tersebut terjadi kecurangan melalui penambahan perolehan suara salah satu pasangan calon sekaligus pengurangan suara pasangan calon lainnya termasuk suara pemohon. Kecurangan tersebut diduga dilakukan oleh pasangan calon Amin Achmad-Jaya Lamusu serta KPU Halmahera Selatan saat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
Atas kejadian ini, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi pada KPU Maluku Utara untuk meninjau hasil rekapitulasi Kecamatan Bacan dan mengambil alih rekapitulasi ulang untuk kecamatan tersebut dengan mencocokkan dokumen secara berjenjang serta mengamankan dokumen Kecamatan Bacan.
Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu itu, KPU Maluku Utara telah mengambil alih tugas anggota KPU Halmahera Selatan. Sementara hasil rekapitulasi sebelumnya pula sudah dibatalkan.