MK Putuskan 23 Gugatan Perkara Pilkada Hari Ini

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan melalui sidang pleno yang digelar pagi hingga petang pada Kamis, 21 Januari 2016, sebanyak 26 putusan sudah selesai diucapkan. Semua permohonan pemohon dinyatakan oleh MK tidak dapat diterima karena pemohon tidak memenuhi syarat persentase selisih suara Pasal 158 dan PMK 5/2015 (tidak memiliki legal standing).

Waktunya Orang Tua Ambil Peran Cegah dan Tangani Kekerasan di Pendidikan

"Jumat, sidang lanjutan dengan agenda sama, pengucapan putusan untuk 23 perkara," kata Fajar melalui pesan singkat pada VIVA.co.id, Jumat, 22 Desember 2016.

Adapun daerah yang gugatannya akan diputus hari ini di antaranya Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Nabire sebanyak dua perkara, Kabupaten Waropen sebanyak 3 perkara, Kabupaten Jember, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sumatera Barat, dan Kota Gunungsitoli.

10 Tradisi Unik Ramadhan di dunia

Lalu daerah lainnya yaitu Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Karimun, Kota Medan, Kota Sibolga, Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Muko Muko, dan Kota Sungai Penuh.

Sebelumnya, sebanyak 147 gugatan perselisihan hasil pilkada didaftarkan di MK. Di tengah proses, terdapat lima gugatan yang ditarik kembali oleh penggugatnya.

Pertimbangan MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Ambang Batas Capres

Selanjutnya, dari gugatan yang tersisa sebanyak 142 telah diputus 40 gugatan termasuk lima gugatan yang ditarik. Dari 40 gugatan tersebut, sebanyak 34 gugatan dinyatakan tidak diterima karena persoalan pendaftaran gugatan yang melewati batas waktu yang ditentukan.

Hanya satu gugatan yang tidak diterima karena alasan legal standing atau penggugat tidak memiliki kedudukan hukum. Sehingga melalui putusan MK, 40 gugatan tersebut tidak bisa dilanjutkan lagi sidangnya untuk masuk ke pokok perkara lantaran tidak memenuhi syarat formil.

Lalu pada 21 Januari, MK telah memutus 26 perkara gugatan Pilkada. Semua permohonan dinyatakan tidak diterima karena dianggap tidak memenuhi syarat selisih suara berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan MK.

Petugas SPBU Shell.

Bakal Stop Beroperasi di Medan, SPBU Shell: Terima Kasih Buat Semua Pelanggan Setia Kami

Seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta, Shell, bakal tidak lagi beroperasi di Medan Sumatera pada tahun ini.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024