Jokowi Minta DPR Seleksi Calon Ombudsman RI

Presiden Joko Widodo (kanan) dan Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/
VIVA.co.id
- Presiden Joko Widodo tetap meminta Komisi II DPR untuk menyetujui 18 nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Meskipun belakangan diketahui ada dugaan pelanggaran etika yang dilakukan beberapa orang pansel.


Permintaan itu disampaikan, setelah Menteri Sekretaris Negara Pratikno, bertemu dengan Komisi II DPR. Komisi pun menyampaikan masukan-masukan kepada Presiden Jokowi.


Melalui Pratikno, Presiden Jokowi juga sudah menyampaikan surat pada Rabu kemarin ke Komisi II. Kewajiban DPR untuk memilih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang ORI. Dalam peraturan itu disebutkan, DPR wajib memilih.
Golkar Mulai Sosialisasi Jokowi Capres Pemilu 2019


Harapan Industri Pelayaran untuk Menhub Baru
"Masukan tersebut akan digunakan untuk perbaikan pembentukan Pansel untuk anggota ORI periode selanjutnya. Terkait dengan hasil seleksi Pansel ORI saat ini Presiden meminta kepada anggota DPR untuk memilih 9 dari 18 calon yang sudah diajukan," jelas Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo, di Istana Negara, Jakarta, Kamis 21 Januari 2016.

Spanduk Setya Novanto Jadi Cawapres Jokowi 2019

Johan yakin, Komisi II akan menerima permintaan Presiden Jokowi ini seraya berjanji, memperbaiki cara pemilihan Pansel ORI agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.


"Tadi dari informasi yang disampaikan Mensesneg sebenarnya Komisi II memahami penjelasan terkait dugaan pelanggaran pansel itu," kata mantan Jubir KPK ini.


Sebagaimana diketahui, Zumrotin dan Anis Hidayah melakukan pembicaraan dengan LSM. Adapun tujuan dari pembicaraan di Grup WA "Kawal Seleksi ORI" adalah dalam rangka meloloskan LSM-LSM tersebut menjadi capim ORI. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya