Pemerintah Putuskan Revisi UU Terorisme
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Setelah menggelar rapat kabinet terbatas terkait terorisme, akhirnya pemerintah memutuskan melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, usai rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pimpinan lembaga negara, sudah ada kesepahaman umum terkait ancaman nyata terorisme. Namun, belum diputuskan langkah apa yang diambil.
Pemerintah menyiapkan tiga opsi, yakni revisi UU Terorisme, menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), dan membuat UU baru. "Presiden beri arahan kepada Menkopolhukam, Menkumham, Kapolri, BIN, BNPT dalam revisi (UU Terorisme) ini, yang dilakukan adalah dengan revisi undang-undang tersebut," ujar Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di Istana Negara, Kamis, 21 Januari 2016.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyepakati perubahan UU Terorisme. Karena diputuskan untuk direvisi, Presiden Jokowi sudah menginstruksikan Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkumham Yasonna Hanamongan Laoly untuk koordinasi. "Karena kebutuhan atas hal tersebut dengan berbagai pertimbangan, tapi tetap kedepankan asas praduga tak bersalah dan pendekatan HAM," ujar Pramono.
Revisi UU Terorisme ini diharapkan bisa selesai secepatnya. Sementara DPR sempat memberi pilihan menerbitkan Perppu agar lebih cepat. "Diharapkan pada masa sidang ini, paling tidak masa sidang berikutnya bisa diselesaikan."
(mus)