Perjuangan Helmy Yahya Jadi Bupati Kandas di MK

Helmi Yahya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ichsan Suhendra
VIVA.co.id
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
- Pasangan calon kepala daerah kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Helmy Yahya dan Muchendi Mahzareki terpaksa harus memupus harapannya untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Alasannya gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada paslon tersebut dimentahkan MK lantaran tak memenuhi syarat maksimal selisih suara sesuai Pasal 158 UU Pilkada 2015 dan PMK 5 tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dan Perselisihan Hasil Pilkada.
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat


Helmy-Muchendi sendiri memperoleh 94.464 suara. Sedangkan pasangan calon pemenang, yakni Nofiadi Mawardi dan Ilyas Panji Alam mendapat 107.576 suara.

Mengacu ketentuan dalam Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 6 PMK Nomor 5/2015, maka perbedaan suara keduanya, yaitu 12,19 persen atau melebihi batas syarat 1,5 persen.


Padahal, di kabupaten Ogan Ilir ini, perbedaan suara pasangan calon pemohon dengan pasangan calon pemenang maksimal hanya boleh 1,5 persen sesuai dengan jumlah penduduknya yang sebanyak 403.828 jiwa.‎


Karenanya selisih suara pemohon dengan pasangan calon pemenang sebagai pihak terkait melebihi dari batas 1,5 persen itu, maka permohonan yang bersangkutan tak memenuhi syarat.


"Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, meskipun benar pemohon adalah benar pasangan calon di pilkada Kabupaten Ogan Ilir, akan tetapi, permohonan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK 15 tahun 2015," ujar Majelis Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis, 21 Januari 2016.


Dengan fakta tersebut MK memutuskan bahwa perkara PHP kabupaten Ogan Ilir tidak dapat dilanjutkan. "Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat.


Untuk diketahui, sejumlah perkara PHP yang ditolak MK karena tidak sesuai dengan pasal 158 UU Pilkada 2015 tentang selisih suara antara lain, Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara (dua perkara), Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur, Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara.


Dalam UU tersebut diatur bahwa setiap permohonan sengketa yang masuk ke MK, tidak boleh mempunyai selisih lebih dari dua persen dari jumlah penduduk.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya