Jaksa Agung Diminta Tak Takut Panja Freeport

Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Anggota Komisi III, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, rencana pembentukan Panja Freeport bukan dalam rangka mencampuri proses hukum di Kejaksaan Agung.

Tak Penuhi Panggilan, Novanto Belum Siap Secara Psikologis

Menurut dia, Jaksa Agung HM Prasetyo, tak perlu khawatir apabila proses hukum dugaan pencatutan nama Presiden sudah dilakukan dengan seharusnya.

"Pertanyaannya sederhana kalau merasa diintervensi yang dilakukan hari ini itu benar atau enggak benar? Kalau benar enggak usah merasa diintervensi, jadi ngapain takut itu kan sederhana," ujarnya di Jakarta, Kamis, 21 Januari 2016.

Soal Pencatutan Nama Presiden, Ketua DPR Dukung Jokowi

Rapat Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin menghasilkan catatan, bahwa Komisi Hukum berencana membentuk Panja Freeport setelah rapat dengan Jaksa Agung. Jaksa Agung menilai, panja tersebut berpotensi mengintervensi kasus hukum terkait Freeport yang tengah ditangani Gedung Bundar.

Desmond mengatakan, sejumlah anggota Komisi III tak mengerti dengan pernyataan Prasetyo bahwa mantan Ketua DPR Setya Novanto tetap dipanggil Kejaksaan Agung karena posisinya dalam kasus "Papa Minta Saham" bukan dalam kaitan pejabat negara. Oleh karena itu Setya pada pekan lalu dipanggil tanpa melalui izin Presiden.

Pemerintah Diminta Tunda Negosiasi Saham Freeport

"Kesan yang ada sekarang ini ada dua tafsir yang berbeda. Misalnya menurut Mahkamah Konstitusi pemanggilan anggota DPR harus izin Presiden. Menurut terjemahan dia tidak perlu karena dia (Novanto) sebagai pengusaha," kata Desmon.

Menurut politikus Gerindra ini, status pejabat itu melekat kepada Setya Novanto.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menilai, pembentukan Panja Freeport akan kembali menjelekkan nama DPR di publik. Pasalnya, proses politik mengenai permintaan saham Freeport sudah selesai di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Kasus "Papa Minta Saham" saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung dalam kaitan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam kasus ini, Kejaksaan sudah memanggil sejumlah pihak, antara lain Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Menteri ESDM Sudirman Said, Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasojo dan Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti.

Sementara Pengusaha Muhammad Riza Chalid mangkir tinggal kali dari panggilan. Tak jauh berbeda, mantan Ketua DPR Setya Novanto juga tak memenuhi pemanggilan perdananya pekan lalu.

Dalam rapat kemarin, sejumlah anggota Komisi III mempermasalahkan pemanggilan Setya Novanto yang tak melalui izin Presiden. Selain itu, Komisi Hukum juga meminta Prasetyo terlebih dahulu menghadirkan Riza Chalid yang ditengarai sebagai penggagas pertemuan antara Setya Novanto dan Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz Carlton, 8 Juni 2015 yang kemudian direkam dan menjadi bukti kasus "Papa Minta Saham".

(mus)

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo (kanan).

Jaksa Agung Keluhkan Tak Hadirnya Setya Novanto

Kejaksaan Agung akan kembali panggil Setya Novanto untuk diperiksa.

img_title
VIVA.co.id
29 Januari 2016