MK akan Putuskan 26 Gugatan Pilkada Hari ini
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi akan memutus sebanyak 26 gugatan perselisihan hasil Pilkada hari ini. Sidang pleno pembacaan putusan akan dimulai pukul 09.00 WIB.
"Putusannya akan diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum mulai Kamis, 21 Januari 2016," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, melalui pesan singkat pada VIVA.co.id, Jakarta, Kamis 21 Januari 2016.
Daerah yang gugatannya akan diputus MK di antaranya Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Malang, Kabupaten Barru, Kabupaten Halmahera Barat, dan Kabupaten Pangkajene Kepulauan.
Lalu, gugatan lainnya di antaranya Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan, sebanyak 2 perkara, Kabupaten Nias, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dan Kabupaten Samosir.
Selanjutnya, Provinsi Bengkulu, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lebong, Kota Tangerang Selatan sebanyak 2 perkara, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya, sebanyak 147 gugatan perselisihan hasil pilkada didaftarkan di MK. Di tengah proses, terdapat 5 gugatan yang ditarik kembali oleh penggugatnya.
Selanjutnya, dari gugatan yang tersisa sebanyak 142 telah diputus 40 gugatan, termasuk 5 gugatan yang ditarik. Dari 40 gugatan tersebut, sebanyak 34 gugatan dinyatakan tidak diterima karena persoalan pendaftaran gugatan yang melewati batas waktu yang ditentukan.
Hanya satu gugatan yang tidak diterima karena alasan legal standing atau penggugat tidak memiliki kedudukan hukum. Sehingga melalui putusan MK, 40 gugatan tersebut tidak bisa dilanjutkan lagi sidangnya untuk masuk ke pokok perkara lantaran tidak memenuhi syarat formil. (one)