Cabut Status WNI Jadi Wacana Sanksi bagi Teroris
- Foe Peace
VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah belum memastikan bentuk perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Baik revisi UU maupun penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) masih dikomunikasikan.
Namun dia membenarkan adanya rencana aturan pencabutan kewarganegaraan bagi teroris. "Termasuk di situ (cabut status kewarganegaraan), nanti di dalamnya yang berkaitan dengan itu nanti juga masuk," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka Jakarta, Rabu 20 Januari 2016.
Dia mengatakan koordinasi antarlembaga juga masih terus dilakukan. Namun presiden mengatakan, Kepolisian harus diberikan keleluasaan untuk melakukan pencegahan terhadap terorisme.
"Sekarang ini memang mau tidak mau ada sebuah keperluan yang sangat mendesak untuk segera diselesaikan sehingga polisi bisa melakukan pencegahan-pencegahan yang diberikan payung hukum jelas sehingga ada keberanian bertindak di lapangan," lanjutnya.
Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme digulirkan pascaledakan bom bunuh diri di Pos Polisi Sarinah dan gerai Kopi Starbucks di Jalan Thamrin tersebut pada Kamis, 14 Januari 2016.
Sementara Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya belum menerima usulan revisi undang-undang tentang terorisme itu. Lagipula, menurutnya, undang-undang tersebut masih relevan sehingga tak perlu direvisi.
"Kami berpandangan undang-undang yang ada saat ini masih cukup baik. Masih memberikan ruang yurisdiksi kepada Kepolisian," kata Supratman di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jakarta, Rabu 20 Januari 2016.
Menurutnya yang perlu dibereskan adalah sinergi lembaga penegak hukum dan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pemberantasan terorisme.
"Yang diperlukan saat ini koordinasi melawan terorisme. Intelijen harus beri data yang jelas kepada polisi dan sinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Polisi melakukan penegakan hukum. Kalau itu dilakukan dengan simultan, pasti penanggulangan terorisme bisa berjalan dengan baik," kata Supratman.
Dia menegaskan tak ada hal mendesak untuk melakukan revisi atas undang-undang terkait terorisme.