Kasus Papa Minta Saham, Prasetyo Dituding Tebang Pilih
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Rapat kerja antara Komisi III dan Jaksa Agung HM Prasetyo hari ini berlangsung alot. Salah satu kasus yang sedang ditangani Kejaksaan dan banyak dipertanyakan oleh anggota DPR adalah kasus "Papa Minta Saham". Jaksa Agung dinilai tebang pilih dalam penanganan kasus tersebut.
"Kenapa jaksa agung lumpuh di hadapan Riza Chalid. Novanto diobok-obok, Riza Chalid dibiarkan. Ini seperti poco poco," kata Wakil Ketua Komisi III, Benny Kabur Harman di Ruang Komisi III, DPR, Jakarta, Selasa, 19 Januari 2016.
Anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai, Muhammad Riza Chalid sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Agung namun tak tak ditindaklanjuti. Menurut dia, Kejagung memperlakukan Riza Chalid dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto secara berbeda.
Sementara anggota Komisi III Junimart Girsang menilai, Kejaksaan Agung seharusnya mendengarkan keterangan Riza Chalid lebih dahulu sebelum memangil Setya Novanto. Pasalnya, Riza diketahui sebagai perencana pertemuan keduanya dengan Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin.
"Sebaiknya panggil Riza dulu karena dia yang tahu anatomi pertemuan itu dan tentang isi pertemuan," kata Junimart.
Anggota Komisi III yang lain, Supratman menilai, Kejaksaan Agung juga harus menyoroti peran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang pernah mengirimkan surat ke Presiden PT Freeport Mcmoran James Moffett yang membicarakan soal perpanjangan kontrak. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perpanjangan kontrak baru bisa dibicarakan tahun 2019 yakni dua tahun sebelum kontrak berakhir.
"Ini menyalahi Undang-Undang Minerba tapi aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan tidak melakukan apa-apa," kata Supratman.
Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo membantah tudingan itu. Ditegaskannya, instansinya tak pernah tebang pilih menangani kasus "Papa Minta Saham". Menurut dia, Kejaksaan memiliki sejumlah bukti selain bukti rekaman terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Kami tidak ngotot atau tebang pilih dan sebagainya, tidak ada unsur politis. Penegakan hukum berdasarkan fakta, itu jaminan saya," kata Prasetyo menegaskan.
(mus)