Rapat Konsultasi, Jokowi Fokuskan Revisi UU soal Terorisme

Sumber :
  • Agus Rahmat

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat konsultasi dengan seluruh pimpinan lembaga negara hari ini. Fokus utama pembahasan rapat adalah perihal revisi Undang Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Indonesia-Australia Tingkatkan Kerja Sama Tangkal Terorisme

"Oleh sebab itu, momentum yang ada ini saya ingin mengajak kembali kita mengkaji pembuatan instrumen pencegahan tindak pidana terorisme," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Selasa 19 Januari 2016.

Revisi undang-undang terkait terorisme digulirkan pascaledakan bom bunuh diri di Sarinah, Jakarta, pada 14 Januari 2016. Saat ini, ada dua produk legislasi terkait terorisme di Indonesia yaitu Undang Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

MUI Minta Revisi UU Terorisme Perhatikan Aspek Keadilan

Presiden dalam kesempatan tersebut kembali menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti sudah diminta menangkap tuntas teroris dan jaringannya. Hasilnya, menurut Jokowi, situasi di ibukota juga kian pulih.

"Dengan hitungan jam aksi teror dapat diatasi aparat keamanan, dan saya, tidak hanya kita, tapi dunia internasional juga mengapresiasi," tambahnya.

DPR Ingatkan Terorisme adalah Respons Kegagalan Negara

Jokowi dalam rapat konsultasi ingin memperoleh saran dan masukan dari para kepala lembaga negara soal relevansi dua produk legislasi tersebut dengan perkembangan terorisme saat ini.

Dalam rapat konsultasi hadir antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Politik Hukum dan Keamanan (menko polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Kemaritiman Rizal Ramli, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Hadir pula para pimpinan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK).
 
"Atau memang perlu direvisi karena memang perubahan yang sangat cepat terhadap ideologi terorisme," kata Presiden.

Sebelumnya, Menko Polhukam Luhut Panjaitan mengatakan pemerintah sudah yakin akan merevisi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003. Menurutnya perlu ditambahkan pasal yang memberi kewenangan penangkapan dini bagi Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) terhadap pihak yang diduga pelaku teror dan "diendus" akan melakukan aksi.

"Mengenai kewenangan aparat keamanan untuk melakukan penangkapan bila diduga ada indikasi kuat akan ada kegiatan-kegiatan teror," kata Luhut. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya