Menko Polhukam Sadar Revisi UU Terorisme Rawan Pro Kontra

Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah akan melanjutkan rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Meski demikian, Luhut menyadari revisi tersebut bakal rawan pro dan kontra.

Usai Penangkapan Batam, Densus 88 Segera Lakukan Geledah

"Mengenai kewenangan aparat keamanan untuk melakukan penangkapan bila diduga ada indikasi kuat, akan ada kegiatan-kegiatan teror," ujarnya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, 18 Januari 2016.

Revisi itu akan difokuskan pada formulasi dan desain undang-undang yang memberi ruang bagi Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) untuk menangkap pihak-pihak yang dinilai kuat terlibat terorisme dan akan melakukan aksi teror dalam waktu tertentu. Hal ini disebut Luhut sebagai antisipasi.

Negara Dituding Ciptakan Sendiri Terorisme

"Termasuk kewenangan penangkapan, penahanan sampai waktu tertentu bila diperlu keterangan-keterangan. Dengan demikian kita bisa lebih mencegah kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya menambahkan.

Luhut mengatakan, setidaknya dengan cara itu Densus 88 bisa meredam potensi terorisme hingga dipastikan tidak akan bisa terealisasi. "Memang ada sementara yang berpendapat itu tidak menyelesaikan masalah, tidak serta merta. Tapi paling tidak itu akan memperkuat intelijen dapatkan data untuk persempit ruang gerak dari upaya teror."

Luhut berharap, revisi tersebut akan rampung dalam tahun ini. Oleh karena itu tidak diperlukan aturan dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Tak hanya UU Pemberantasan Terorisme, Luhut juga mendukung adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen. Wacana revisi tersebut digulirkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso pascaledakan Bom Sarinah.

Aman Abdurrahman Segera Bebas, Pemerintah Bingung

Revisi rencananya akan memuat  soal penambahan kewenangan lembaga intelijen itu. Luhut sendiri menilai wajar jika penangkapan dan penahanan masuk dalam wewenang intelijen.

"Kita juga lagi melihat, berapa lama ketentuan umum. Itu makanya akan kami pertimbangkan. Kan kita lihat ketentuan umumnya, bisa menahan 10 hari kemudian bisa dilepas, ya kenapa tidak," kata Luhut.

(mus)

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar

Densus Geledah Rumah Teroris di Batam, Sita Sejumlah Bukti

Mulai dari uang, komputer dan airsoft gun mirip senapan AK-47.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016