Lima Daerah Tarik Gugatan Pilkada di MK
Senin, 18 Januari 2016 - 16:13 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan gugatan lima pemohon perselisihan hasil pilkada. Lima daerah tersebut di antaranya Tobasa, Kota Baru, Boven Digoel, Bulukumba, dan Pesisir Barat.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan perselisihan hasil pilkada di Gedung MK Jakarta, Senin 18 Januari 2016.
Menanggapi hal ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan tidak mengetahui alasan para pemohon mencabut gugatannya di MK. Padahal pada masa sidang perselisihan di MK, mereka telah menjabarkan dengan jelas pokok permohonannya.
"Walaupun saat ini dicabut. Kami waktu itu sebetulnya mengetahui hanya tiga, tapi kemudian ternyata hari ini ada lima (gugatan). Apakah catatan kami yang keliru atau dalam proses persidangan kemarin kami kurang mengikuti semuanya dengan baik," ujar Hadar.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :