Agustus, Revisi UU Pilkada Ditarget Rampung

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan penyelesaian revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah akan rampung pada Agustus 2016.


"Agusutus harus selesai menyangkut revisi Undang-undang Pilkada. Kemudian tahun ini juga harus selesai untuk undang-undang Partai Politik karena untuk persiapan 2019, karena KPU juga tahun depan harus sudah diganti," ujar Tjahjo di Gedung DPR, Senin 18 Januari 2016.


Karena itu, menurut Tjahjo, pemerintah membutuhkan masukan dari sejumlah pihak baik itu DPR maupun pengamat untuk perevisian tersebut. "Supaya bisa menambah materi (revisi) yang lebih sempurna," katanya.


Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengakui memang masih banyak persoalan dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Untuk itu diperlukan revisi pada beberapa pasal dalam UU Pilkada.


Salah satu pasal pasal yang direvisi terkait calon tunggal, dan parpol sengketa. Termasuk menegaskan antisipasi budaya koruptif dari para calon.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

"Perilaku koruptif memang sudah membudaya makanya kami memasukkan pasal pelarangan politik dinasti. Salah satu cara untuk jaga perilaku koruptif kepala daerah," ujar Riza.
DPR Tak Perlu Utak-Atik Lagi Syarat Calon Independen

Logistik surat suara pilkada

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

Sehingga para bakal calon enggan mendaftarkan diri.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016