Bela Fahri Hamzah, Masinton-PDIP: KPK Sudah Salah Ngotot

KPK menggeledah ruang kerja anggota DPR.
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id
- Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, membela Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, yang terlibat adu mulut dengan salah seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat melakukan penggeledahan beberapa ruangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pekan lalu.


"Jadi, penggeledahan dengan bawa senjata itu, itu bentuk arogan," kata Masinton di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 18 Januai 2016.


Masinton juga sepakat dengan Fahri, yang mempertanyakan surat tugas KPK, saat penyelidikan. Di mana dalam surat tugas tersebut, hanya dituliskan penggeledahan dilakukan di ruangan 'Damayanti Wisnu Putranti dan kawan-kawan'.


"Kawan-kawan itu siapa? Saya juga terus terang kawan Damayanti, tetapi saya benci korupsi. Tidak bisa dong serta-merta ruangan saya digeledah dan kawan-kawan lain. Itu kan sumir enggak jelas," ujar Masinton.


Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, institusi DPR sebagai representasi rakyat yang harus dihormati. Begitu pun DPR, selama ini juga menghormati pemberantasan korupsi dan mengapresiasi upaya yang dilakukan KPK.


"DPR juga selama ini selalu kooperatif terhadap KPK yang melakukan penggeledahan. Enggak perlulah bawa-bawa senjata," ujar Masinton.


Atas dasar itu, Masinton meminta KPK melakukan introspeksi. "KPK jangan sudah salah
ngotot
. KPK harus diberi pendidikan anggotanya, janganlah sudah salah
ngotot
," tegasnya.

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Budi Supriyanto

KPK sebelumnya membantah tuduhan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, yang mengatakan, KPK tidak mempunyai dasar membawa Brimob bersenjata ke komplek parlemen. KPK menganggap, Brimob bersenjata selalu dilibatkan dalam setiap penggeledahan.
Sebelumnya Mangkir, Tiga Politikus PKB Kembali Dipanggil KPK


Eks Bupati Kendal Dicecar Perkenalannya dengan Damayanti
Pelibatan Brimob bersenjata bertujuan mengamankan proses penggeledahan, menjaga keamanan dan ketertiban, menjaga pelaksana penggeledahan dan juga menjaga pihak yang digeledah dari risiko dari luar.


"Silakan merujuk pada Pasal 127-128 KUHAP. Dan pelaksanaan ini juga bukan pertama kali," kata Pelaksana Harian Humas KPK, Yuyuk Andriati, melalui siaran pers yang diterima
VIVA.co.id
, Minggu 17 Januari 2016. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya