10 Daerah Ini Ditolak Perkara Pilkadanya oleh MK
Senin, 18 Januari 2016 - 11:45 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Sebanyak 10 daerah penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah pada Desember 2015 ditolak gugatannya oleh Mahkamah konstitusi (MK).
Menurut MK, penolakan itu didasari gugatan yang dilayangkan melewati batas tenggat waktu pendaftaran sengketa pilkada 3x24 jam usai penetapan peraih suara terbanyak oleh Komisi Pemilihan Umum.
Selebihnya, masih terdapat 30 gugatan perkara pilkada yang belum dibacakan putusannya oleh MK untuk hari ini. Adapun sisa gugatan yang akan diputuskan MK pada hari selanjutnya masih tersisa 102 gugatan perselisihan hasil pilkada.
MK telah menerima 147 gugatan perkara pilkada. Dari angka tersebut sebanyak lima gugatan perkara dicabut oleh penggugat saat sidang pendahuluan. Sementara sisanya tetap diproses MK melalui sidang panel.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selebihnya, masih terdapat 30 gugatan perkara pilkada yang belum dibacakan putusannya oleh MK untuk hari ini. Adapun sisa gugatan yang akan diputuskan MK pada hari selanjutnya masih tersisa 102 gugatan perselisihan hasil pilkada.