Ruhut: Fahri Hamzah Menghalangi Kerja KPK

Ruhut Sitompul.
Sumber :
  • ANTARAFOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id
- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah sempat terlibat adu mulut dengan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan di sejumlah ruang kerja anggota DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat, 15 Januari 2016.


Kolega Fahri di parlemen, Ruhut Sitompul menyesalkan kejadian tersebut. "Itu menghalang-halangi kerja KPK. Fahri itu bukan orang hukum, enggak ngerti hukum," katanya saat di hubungi, Minggu 17 Januari 2016.

Ruhut menilai penggeledahan yang dilakukan oleh KPK dengan pengawalan Brimob bersenjata lengkap merupakan hal bisa. Lagipula ini bukan pertama kali penggeledahan KPK dengan pengawalan Brimob bersenjata.

Menurut dia, dasar hukum yang dikatakan Fahri sebagai penolakannya terhadap personel Brimob bersenjata lengkap tidak tepat. Sebab, penggeledahan KPK dengan pengawalan Brimob sudah sesuai Pasal 12 huruf i Undang-Undang KPK.
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Budi Supriyanto

Pasal tersebut menjelaskan KPK bisa meminta bantuan kepolisian atau instansi lainnya saat melakukan penggeledahan.
Sebelumnya Mangkir, Tiga Politikus PKB Kembali Dipanggil KPK

"Fahri sebaiknya patuh kepada penegak hukum, apalagi KPK yang sangat dicintai oleh masyarakat," tegasnya.
Eks Bupati Kendal Dicecar Perkenalannya dengan Damayanti

KPK sebelumnya membantah tuduhan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah yang mengatakan KPK tidak mempunyai dasar membawa Brimob bersenjata ke komplek parlemen. KPK menganggap Brimob bersenjata selalu dilibatkan dalam setiap penggeledahan.

Pelibatan Brimob bersenjata lengkap bertujuan mengamankan proses penggeledahan, menjaga keamanan dan ketertiban, menjaga pelaksana penggeledahan dan juga menjaga pihak yang digeledah dari resiko dari luar.

"Silakan merujuk pada Pasal 127-128 KUHAP. Dan pelaksanaan ini juga bukan pertama kali,"
kata Pelaksana Harian Humas KPK, Yuyuk Andriati melalui siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Minggu, 17 Januari 2016.
Kepala BPJN Maluku, Amran H Mustari.

Pejabat Maluku Akui Beri 'Oleh-oleh' Rombongan Komisi V DPR

Amran dijadikan sebagai saksi kasus suap Damayanti.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016