Tak Konsisten di Sengketa Pilkada, Hakim Sindir Refly Harun
- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVA.co.id - Majelis Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyindir pakar hukum tata negara, Refly Harun, usai Refly menjelaskan pokok-pokok jawaban sebagai pihak termohon (tergugat) mewakili KPUD Kabupetan Muna.
Alasannya, Refly tak hanya menangani Kabupaten Muna saja, tetapi sejumlah daerah lainnya, seperti kabupetan Halmahera Utara dan Kabupaten Nias.
"Ya, cukup praktis. Pak Refly saat menjadi pemohon (penggugat) juga praktis," kata Patrialis di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 13 Januari 2016.
Refli memang ikut menangani sejumlah perkara sengketa hasil Pilkada serentak 2015 di Mahkamah Konstitusi, baik sebagai pemohon, termohon, dan pihak terkait.
Apabila menjadi kuasa hukum pemohon, Refly meminta Majelis Hakim mengesampingkan aturan selisih suara sebagai syarat permohonan sengketa Pilkada ke MK sesuai Pasal 158 Undang-undang Pilkada Nomor 8 tahun 2015 dan Pasal 6 ayat (3) Peraturan MK (PMK) Nomor 5 tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dan Perselisihan Hasil Pilkada.
Namun, jika menjadi kuasa hukum termohon atau pihak terkait, Refly justru meminta Majelis Hakim taat pada peraturan Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 5 2015 tersebut.
Selain Refly Harun, sejumlah pengacara juga diketahui tak lepas dari sindirian Majelis Hakim karena bersikap tidak konsisten dalam mengangani lebih dari satu pekara. (asp)