KPU Sulut Bantah Gelembungkan Suara dan Politik Uang
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (Sulut), Ardiles Mewoh, membantah seluruh tudingan pasangan calon nomor urut 3, Benny Jozua Mamoto dan David Bobihoe, terkait dugaan penggelembungan suara dan politik uang.
Alasannya, apa yang didalilkan pemohon tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Dalil pemohon juga tidak disertakan dengan bukti-bukti yang kuat," ujar Ardiles dalam sidang dengan agenda mendengarkan pihak terkait dan KPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 13 Januari 2016.
Terkait tudingan penggelembungan suara di 200 Tempat Pemungutan Suara (TPS), ia pun menyiapkan form C1 (form hasil penghitungan pemungutan suara) dari 200 TPS yang dimaksud.
"Dengan diajukan bukti itu, menunjukkan tidak ada proses penggelembungan suara seperti yang dituduhkan pemohon," kata Ardiles.
Selanjutnya, tak hanya KPU yang membantah tudingan pemohon, kuasa Hukum pihak terkait untuk pasangan calon nomor urut 1, Olly Dondokambey dan Steven Kandouw, Ridwan Darmawan mengatakan politik uang yang dituduhkan pada Olly dan Steven mengada-ada, karena tidak disertai bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Tim sukses yang mengatasnamakan Tim Seru Madoyang adalah salah satu tim sukses pemenangan salah satu calon bupati yang berkontestasi di Pilkada Sulut. Jadi, tidak ada kaitannya dengan pemilihan gubernur," kata Ridwan pada kesempatan yang sama.
Sebelumnya, KPU Sulut menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Olly Dondokambey dan Steven Kandouw sebagai pemenang dalam Pilkada Provinsi Sulut dengan suara sebesar 647.252 suara.
Pasangan lainnya, pemohon gugatan Pilkada MK Benny Jozua Mamoto dan David Bobihoe memperoleh suara 389.463 suara. Lalu, terakhir adalah pasangan calon Maya Rumantri dan Glenny Kairupan mendapatkan suara 222.233 suara. (asp)