Survei: Citra Jokowi Bisa Turun Jika Dukung Revisi UU KPK
Selasa, 12 Januari 2016 - 23:29 WIB
Sumber :
- Biro Pers Istana
VIVA.co.id
- Presiden Joko Widodo dinilai harus menunjukkan komitmen pemberantasan korupsinya dengan menolak revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab mayoritas publik berdasarkan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menganggap revisi UU KPK sebagai upaya melemahkan KPK.
Jika Jokowi menolak revisi UU KPK, maka hal tersebut dinilai secara otomatis Jokowi mendukung pemberantasan korupsi.
Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Djayadi Hanan, mengatakan, dari seluruh responden hanya 26 persen yang mengikuti isu soal revisi UU KPK. Dari angka tersebut terdapat 61 persen responden yang berpendapat revisi UU KPK akan memperlemah KPK. Lalu sebanyak 29 persen revisi tersebut akan memperkuat KPK dan selebihnya menjawab tidak tahu.
“Secara lebih khusus warga yang aware dengan isu revisi UU KPK tak setuju dengan upaya penghapusan wewenang penyadapan dan penuntutan yang dimiliki KPK selama ini,” ujar Djayadi dalam konferensi pers hasil survei 'Menjadi Lebih Presidensial di 2016', di Jalan Cisadane Nomor 8, Jakarta, Selasa, 12 Januari 2016.
Sebanyak 88 persen responden, Djayadi menyebutkan tidak setuju dengan penghapusan penyadapan. Sementara yang setuju hanya sembilan persen dan sisanya menjawab tidak tahu. Lalu terkait dengan rencana penghapusan penyadapan dalam revisi UU KPK, sebanyak 86 persen tidak setuju dan hanya 11 persen yang setuju.
Ia menilai, hasil survei ada hubungannya dengan pertanyaan survei lainnya; yaitu soal tingkat kepercayaan publik pada KPK. Hasil survei SMRC menunjukkan KPK mendapatkan masih menjadi lembaga yang mendapatkan kepercayaan tertinggi ketiga dengan dukungan responden 82,9 persen setelah Tentara Nasional Indonesia 89,6 persen dan Presiden 83,7 persen.
“Kepercayaan pada KPK masih lebih tinggi dibandingkan kepercayaan pada penegak hukum lainnya,” kata Djayadi.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Indikator Burhanudin Muhtadi mengatakan, satu yang berkurang dari Jokowi setelah ia menjadi presiden adalah komitmennya terhadap antikorupsi. Ia menilai ada ekspektasi yang hilang dari basis masa Jokowi setelah dia menjadi presiden.
“Jadi untuk mengembalikan credential, Jokowi dalam soal antikorupsi terutama buat pendukungnya, maka dia harus menolak dengan keras inisiasi DPR untuk revisi UU KPK,” ujar Burhanudin pada kesempatan yang sama.
Ia menilai kinerja Jokowi dari sisi ekonomi sudah on the track. Tapi dari sisi democratic reform ada yang perlu ditunjukkan Jokowi, bahwa dia tidak berbeda sebelum dan setelah menjabat sebagai presiden. Karena itu perlu dilakukan terobosan radikal untuk mengembalikan citra tersebut.
“Pintu masuknya revisi UU KPK untuk tunjukkan Jokowi tidak berubah dari komitmen awalnya,” ujar Burhanudin.
Sebelumnya, SMRC melakukan survei pada 1.220 responden. Metode yang mereka gunakan adalah multistage random sampling dengan margin of error sebesar +/- 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Responden diwawancara dengan tatap muka pada 10 hingga 20 Desember 2015. (ren)
“Secara lebih khusus warga yang aware dengan isu revisi UU KPK tak setuju dengan upaya penghapusan wewenang penyadapan dan penuntutan yang dimiliki KPK selama ini,” ujar Djayadi dalam konferensi pers hasil survei 'Menjadi Lebih Presidensial di 2016', di Jalan Cisadane Nomor 8, Jakarta, Selasa, 12 Januari 2016.
Sebanyak 88 persen responden, Djayadi menyebutkan tidak setuju dengan penghapusan penyadapan. Sementara yang setuju hanya sembilan persen dan sisanya menjawab tidak tahu. Lalu terkait dengan rencana penghapusan penyadapan dalam revisi UU KPK, sebanyak 86 persen tidak setuju dan hanya 11 persen yang setuju.
Ia menilai, hasil survei ada hubungannya dengan pertanyaan survei lainnya; yaitu soal tingkat kepercayaan publik pada KPK. Hasil survei SMRC menunjukkan KPK mendapatkan masih menjadi lembaga yang mendapatkan kepercayaan tertinggi ketiga dengan dukungan responden 82,9 persen setelah Tentara Nasional Indonesia 89,6 persen dan Presiden 83,7 persen.
“Kepercayaan pada KPK masih lebih tinggi dibandingkan kepercayaan pada penegak hukum lainnya,” kata Djayadi.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Indikator Burhanudin Muhtadi mengatakan, satu yang berkurang dari Jokowi setelah ia menjadi presiden adalah komitmennya terhadap antikorupsi. Ia menilai ada ekspektasi yang hilang dari basis masa Jokowi setelah dia menjadi presiden.
“Jadi untuk mengembalikan credential, Jokowi dalam soal antikorupsi terutama buat pendukungnya, maka dia harus menolak dengan keras inisiasi DPR untuk revisi UU KPK,” ujar Burhanudin pada kesempatan yang sama.
Ia menilai kinerja Jokowi dari sisi ekonomi sudah on the track. Tapi dari sisi democratic reform ada yang perlu ditunjukkan Jokowi, bahwa dia tidak berbeda sebelum dan setelah menjabat sebagai presiden. Karena itu perlu dilakukan terobosan radikal untuk mengembalikan citra tersebut.
“Pintu masuknya revisi UU KPK untuk tunjukkan Jokowi tidak berubah dari komitmen awalnya,” ujar Burhanudin.
Sebelumnya, SMRC melakukan survei pada 1.220 responden. Metode yang mereka gunakan adalah multistage random sampling dengan margin of error sebesar +/- 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Responden diwawancara dengan tatap muka pada 10 hingga 20 Desember 2015. (ren)
Baca Juga :
Jokowi Beber 'Mantra' RI di Forum Ekonomi Islam Dunia
Jokowi Dorong Pemberdayaan UMKM.
VIVA.co.id
2 Agustus 2016
Baca Juga :