Imparsial: Jangan Sepelekan Dugaan TNI Terlibat Pilkada

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zainuddin MN
VIVA.co.id -
Dugaan keterlibatan oknum TNI di Pilkada Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diminta tak dianggap sepele. Alasannya, oknum TNI tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).


"Persoalan di Kepri jangan dianggap sepele. Itu harus dianggap serius," kata Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf, melalui pesan singkat pada Selasa, 12 Januari 2016.


Menurut dia, Pilkada Kepri yang berlangsung pada 9 Desember 2015 lalu, jelas-jelas terlihat adanya tindakan militer yang terlibat dalam politik praktis. Padahal, jika menurut sesuai UU TNI, prajurit TNI hanya bisa bergerak jika ada ancaman serius terhadap kedaulatan NKRI.


Pilkada Serentak 2017, Ini Harapan Bawaslu
"Jadi TNI jelas tidak netral. Mereka terlibat politik praktis," tegas Al Araf.
Risma Maju, Persaingan Pilkada DKI Bakal Makin Seru

Karena itu, menurut Al Araf, Presiden sebagai Panglima Tertinggi seharusnya bisa mengevaluasi dugaan ketidaknetralan dan keterlibatan TNI di Pilkada Kepri.
Habiburokhman Ragukan Kondisi Kejiwaan Ahok untuk Jadi Cagub


"Ini menjadi catatan yang perlu digaris bawahi, harus segera dievaluasi Presiden. Karena kalau didiamkan bisa jadi preseden buruk bagi politik elektoral di Indonesia," ujar dia.

Al Araf khawatir, jika Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR nanti disahkan. Bukan tidak mungkin, keterlibatan TNI di Pilkada akan semakin parah‎ ke depannya.


"TNI bahkan bisa menganggap legal tindakan mereka dalam mengintervensi Pilkada kalau RUU Kamnas jadi, seperti di Pilkada Kepri lalu itu," ungkap dia.


Alasannya, ‎salah satu pasal dalam draf RUU Kamnas tersebut tentang ancaman kepada negara, dinilai bersifat 'karet'. TNI bisa bergerak mengamankan dengan alasan ancaman terhadap negara.


"Itu kan alasan mereka terlibat di Kepri kemarin karena saksi mengancam keamanan negara. Tapi ancaman seperti apa kan tidak jelas," terang Al‎ Araf. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya