Sikap Rakernas: PDIP Dorong Kembalinya GBHN
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id - Rapat Kerja Nasional Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menelurkan keputusan-keputusan politik yang menjadi hasil rakernas. Salah satunya, PDI Perjuangan akan mendorong dikembalikannya fungsi Majelis Permusyawaran Rakyat untuk menyusun Garis-garis Besar Haluan Negara.
Keputusan politik hasil rakernas itu dibacakan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto. Partai Moncong Putih juga mengemukakan akan memastikan, mengarahkan dan mengawal kebijakan politik pemerintah. PDI Perjuangan juga mendengungkan kembali wacana Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) sebagai haluan negara dan haluan pembangunan.
"PDI Perjuangan memandang perlu mengembalikan fungsi dan wewenang MPR RI untuk membentuk dan menetapkan Ketetapan MPR terkait pola PNSB sebagai haluan negara dan haluan pembangunan nasional yang mengikat semua lembaga negara dan wajib dilaksanakan oleh pemerintahan di semua tingkatan," kata Hasto Kristiyanto di Kemayoran, Jakarta, Selasa 12 Januari 2016.
Penetapan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan wewenang MPR untuk itu, bisa dilakukan melalui amandemen secara terbatas terhadap UUD 1945.
"PDI Perjuangan memandang diperlukannya penguatan kelembagaan perencanaan nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional," katanya.
Acara rekernas hari ini beragenda pembacaan sikap politik hasil rakernas. Dijadwalkan pula adanya pidato penutupan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Wacana pengembalian fungsi GBHN ini ditanggapi positif oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan.
Â
"Itu bagus sekali apa yang diusulkan dalam Rakernas PDI Perjuangan kita apresiasi," kata Zulkifli dalam kesempatan terpisah.
Namun saat ini Zulkifli mengatakan, MPR sedang memfokuskan perhatian pada pembangunan wawasan kebangsaan, NKRI, otonomi daerah dan aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Hasil keputusan politik PDI Perjuangan itu kata dia menjadi masukan untuk dikaji lebih lanjut.
Â
GBHN Merupakan haluan tentang penyelenggaraan negara yang dirumuskan oleh MPR setiap lima tahun sekali. GBHN tidak lagi berlaku setelah adanya amandemen UUD 1945 yang mengubah peran presiden dan MPR. Undang-Undag Nomor 25 tahun 2004 kemudian menjadi penggantinya yang memaktub soal Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.