PDIP Akan Kaji Naiknya Ade Komarudin Jadi Ketua DPR
Senin, 11 Januari 2016 - 23:42 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Ade Komarudin hari ini dilantik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggantikan Setya Novanto yang sebelumnya mengundurkan diri. Tentang pelantikan ini, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mengatakan masih akan melakukan kajian.
"Apabila pelantikan sesuai dengan norma dan prosedur lain, apakah MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) atau UU lain telah terpenuhi, maka itu legal. Tapi manakala enggak memenuhi unsur UU yang terkait dengan proses pelantikan ketua DPR maka dengan sendirinya pelantikan gugur demi hukum," kata Wakil Sekjen PDI Perjuangan, Ahmad Basarah di lokasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan di Jakarta, Senin 11 Januari 2016.
"Apabila pelantikan sesuai dengan norma dan prosedur lain, apakah MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) atau UU lain telah terpenuhi, maka itu legal. Tapi manakala enggak memenuhi unsur UU yang terkait dengan proses pelantikan ketua DPR maka dengan sendirinya pelantikan gugur demi hukum," kata Wakil Sekjen PDI Perjuangan, Ahmad Basarah di lokasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan di Jakarta, Senin 11 Januari 2016.
Namun saat ini kata dia Partai Moncong Putih masih fokus mengurusi rakernas yang masih berlangsung. "Akan ada upaya yang kami lakukan," ujar Basarah.
Mengenai rencana revisi UU MD3 yang sempat digulirkan, maka dalam revisi dimuat adanya keinginan bahwa penggantian posisi jabatan di DPR harus melalui fraksi-fraksi DPR. Hal tersebut dinilai bisa meredam potensi kegaduhan. Namun tidak demikian yang terjadi dalam proses penggantian Ketua DPR saat ini.
"Masyarakat sudah sangat lelah dengan gaduh di periode pertama. Kami enggak ingin ada gaduh dengan tujuan mengocok ulang pimpinan DPR. Sehingga kalau revisi, prinsipnya harus diawali kesadaran fraksi di DPR," tambahnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun saat ini kata dia Partai Moncong Putih masih fokus mengurusi rakernas yang masih berlangsung. "Akan ada upaya yang kami lakukan," ujar Basarah.