Selisih Cuma 7 Suara, Pilkada di Kabupaten Ini Digugat ke MK
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga telah memindahkan suara satu pasangan calon ke pasangan lainnya. Selisih suaranya pun sangat tipis hanya 0,04 persen atau tujuh suara antara pasangan suara terbanyak dengan pasangan calon peraih suara terbanyak kedua.
Menurut pasangan calon nomor urut dua, Petrus Kasihiw dan Matret Kokop, melalui kuasa hukumnya, Taufik Basari, telah terjadi perubahan perolehan suara. Perubahan ini diduga dilakukan KPU.
Melalui modal Rp100 juta yang diterima KPU dari salah satu pasangan calon, akhirnya suara berpindah dan memenangkan pasangan calon yang dituding seharusnya kalah dalam pilkada Teluk Bintuni.
"Selisih antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak hanya tujuh suara. Kalau kita hitung maka selisihnya hanya 0,04 persen. Jadi permohonan ini sudah memenuhi syarat ketentuan Pasal 158 UU Pilkada dan Peraturan MK," ujar Taufik dalam sidang pendahuluan perselisihan pilkada di Gedung MK, Jakarta, Senin 11 Senin 2016.
Berdasarkan keputusan KPU Teluk Bintuni, peraih suara terbanyak Daniel Asmorom dan Yohanis Manibuy memperoleh sebanyak 17.067 suara. Lalu suara pasangan Petrus dan Matret sebanyak 17.060 suara.
"Dari hasil penghitungan suara, kami ajukan keberatan terhadap perolehan suara di satu distrik, yaitu Distrik Moskona Utara. Terdapat empat kampung, dan di tiap kampung hanya ada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jadi empat TPS dalam satu distrik ini yang kami permasalahkan," kata Taufik.
Selanjutnya, ia menjelaskan keberatannya atas keputusan dan penetapan KPU karena adanya pelanggaran berupa pengalihan suara di Distrik Moskona Utara. Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap di Distrik tersebut sebanyak 1.209 pemilih.
"Perubahan hasil perolehan tersebut terjadi karena adanya penyuapan dan penekanan yang dilakukan tim sukses pasangan nomor urut tiga (Asmorom dan Yohanes) yang difasilitasi penyelenggara pilkada sehingga perolehan suara pasangan nomor urut satu dan nomor urut dua (Petrus dan Matret) dipindahkan ke pasangan nomor tiga," kata Taufik.
Ia menceritakan, pada 10 Desember 2015, Calon Wakil Bupati Pasangan nomor tiga, Yohanes Manibuy mendatangi Ketua Panitia Pemilihan Distrik Moskona Utara Stevanus Orocomna. Yohanes pun menawarkan uang Rp100 juta untuk memindahkan perolehan suara pasangan nomor dua pada pasangan nomor tiga sebanyak 242 suara.
"Stevanus menolak, tapi dipaksakan dan ditekan untuk mengambil dana tersebut. Lalu Ketua tim sukses pasangan Asmorom dan Yohanes, Jefri Orocomma membuat surat pernyataan yang disodorkan pada Stevanus untuk ditandatangni dengan tekanan dan ancaman. Sehingga Stevanus akhirnya menandatanganinya," kata Taufik.
Menurutnya, peralihan suara dilakukan dengan mencoret angka yang ada pada dokumen DA Plano (dokumen penghitungan suara) Distrik Moskona Utara, sehingga hasil perolehan suara berubah.
Berdasarkan hitung-hitungan pemohon, pasangan calon Petrus dan Matret seharusnya memperoleh suara sebanyak 17.286 suara dan pasangan Daniel dan Yohanis sebanyak 16.829 suara.
"Pemohon mohon MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Teluk Bintuni dan menetapkan perolehan suara yang benar sebagai berikut: Agustinus dan Rahman 7.611 suara, Petrus dan Matret sebanyak 17.286 suara dan pasangan Daniel dan Yohanis sebanyak 16.829 suara," kata Taufik.