KPU Sigi Diminta Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi, Husen Habibu dan Enos Pasaua menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan lantaran pemenang pilkada yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sigi dianggap melakukan politik uang di sejumlah desa.

"Untuk money politics sudah kami laporkan panitia pengawasan tapi ditolak," kata Kuasa Hukum Husen-Enos, Sujarwadi dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Panel Patrialis Akbar, Senin, 11 Januari 2016.

Perolehan suara  Husen-Enos tertinggal dengan selisih dua persen dari pasangan pemenang, Mohamad Irwan dan Paulina. Namun menurut Sujarwadi, jika tidak ada politik uang di sejumlah desa maka pasangan calon bupati Husen-Enos akan bisa memenangkan pilkada di kabupaten yang berada di provinsi Sulawesi Tengah tersebut.
 
Praktek politik uang diduga dilakukan di Desa Balaroa Kecamatan Dolo Barat, Desa Tongoa Kecamatan Palolo dan Desa Lembang Tongoa Kecamatan Palolo. Di tiga desa tersebut terdapat total 5.642 pemilih.

Sesuai perolehan hasil penghitungan oleh KPU Sigi, pasangan calon Mohamad Irwan-Paulina memperoleh suara 37.083 suara. Sementara itu, Husen-Enos hanya memperoleh 32.359 suara.

Politik uang yang diduga dilakukan pasangan calon nomor urut satu di antaranya membagi-bagikan sembako dan uang dengan nominal antara Rp20.000 hingga Rp50.000. Pasangan Husen-Enos karena itu meminta dilakukan pemungutan suara ulang di tiga desa tersebut.

"Kalau proses pemilihan dilakukan dengan jujur maka hasil pemungutan suara akan mempengaruhi perolehan suara Husen dan Enos. Dalam petitum, pemohon memohon MK menjatuhkan putusan membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan membatalkan keputusan KPU Sigi," ujarnya.

Di Kabupaten Sigi terdapat empat pasangan kandidat yang maju dalam pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015 sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 28/Kpts/KPU-Kab Sigi/2015. Empat pasangan tersebut adalah Mohamad Irwan-Paulina, Sigi Djaelangkara-Willem Darawia, Husen Habibu-Enos Pasaua dan Mohamad Agus Rahmat-Wardha.

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI