Sengketa Pilkada, Ketua MK Kesal dengan Kuasa Hukum Pemohon
Senin, 11 Januari 2016 - 14:31 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Ketua Hakim panel 1, Arief Hidayat kesal dengan salah satu kuasa hukum pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang, Andi Djamiruddin dan Chanisius Kuan.
Alasannya, pemohon bersikukuh mempermasalahkan berbagai dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2015 lalu ke MK. Padahal, masalah itu bukanlah ranah MK.
"Harusnya kuasa hukum itu tahu aturannya. Kemarin tahu kan yang masih ditunda pemilihannya?" kata Arief di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 11 Januari 2016.
Ketua MK itu kemudian membeberkan bahwa untuk masalah penetapan calon seharusnya dibawa ke PTUN hingga kasasi di MA. Lalu, soal kecurangan money politic ke panitia pengawas atau Bawaslu, dan perkara penyelenggaraan pemilu ke DKPP.
"Jadi jangan dibawa ke sini (MK)," ujar Arief.
Baca Juga :
KPK Periksa Pesaing Bupati Buton di Pilkada 2011
Usai Arief menyampaikan penjelasan tersebut, kuasa hukum pemohon justru menuding bahwa hakim berasumsi. Alasannya, sampai saat ini belum ada bentuk penyelesaian masalah Pilkada yang ditangani oleh Bawaslu maupun DKPP.
Baca Juga :
50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK
Menanggapi pernyataan Arief, tim kuasa hukum pemohon antara lain Herawan Utoro, Agus Hendri, Agus Setiawan,‎ langsung mengikuti perintah Ketua Hakim.
MK sejatinya hanya memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah sengketa hasil Pilkada. Sedangkan untuk berbagai persoalan proses penyelenggaraan Pilkada, saat ini ditangani penyelenggara Pemilu lainnya seperti Bawaslu dan DKPP serta Pengadilan, bahkan Polri jika mengarah ke tindak pidana. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menanggapi pernyataan Arief, tim kuasa hukum pemohon antara lain Herawan Utoro, Agus Hendri, Agus Setiawan,‎ langsung mengikuti perintah Ketua Hakim.