Sengketa Pilkada, Ketua MK Kesal dengan Kuasa Hukum Pemohon

sidang perselisihan pilkada 2015
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
KPK Periksa Pesaing Bupati Buton di Pilkada 2011
Ketua Hakim panel 1, Arief Hidayat kesal dengan salah satu kuasa hukum pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang, Andi Djamiruddin dan Chanisius Kuan.

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK

Alasannya, pemohon bersikukuh mempermasalahkan berbagai dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2015 lalu ke MK. Padahal, masalah itu bukanlah ranah MK.
Mahkamah Konstitusi Disarankan Ubah Pasal 158 UU Pilkada


"Harusnya kuasa hukum itu tahu aturannya. Kemarin tahu kan yang masih ditunda pemilihannya?" kata Arief di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 11 Januari 2016.


Ketua MK itu kemudian membeberkan bahwa untuk masalah penetapan calon seharusnya dibawa ke PTUN hingga kasasi di MA. Lalu, soal kecurangan money politic ke panitia pengawas atau Bawaslu, dan perkara penyelenggaraan pemilu ke DKPP.


"Jadi jangan dibawa ke sini (MK)," ujar Arief.


Usai Arief menyampaikan penjelasan tersebut, kuasa hukum pemohon justru menuding bahwa hakim berasumsi. Alasannya, sampai saat ini belum ada bentuk penyelesaian masalah Pilkada yang ditangani oleh Bawaslu maupun DKPP.

‎

"Ini saya sudah mulai lapar ini. Kalau tidak lapar malah tidak bisa sabar saya ini. Baik, langsung saja masalah perolehan suaranya,"‎ tegas Arief.


Menanggapi pernyataan Arief, tim kuasa hukum pemohon antara lain Herawan Utoro, Agus Hendri, Agus Setiawan,‎ langsung mengikuti perintah Ketua Hakim.


MK sejatinya hanya memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah sengketa hasil Pilkada. Sedangkan untuk berbagai persoalan proses penyelenggaraan Pilkada, saat ini ditangani penyelenggara Pemilu lainnya seperti Bawaslu dan DKPP serta Pengadilan, bahkan Polri jika mengarah ke tindak pidana. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya