Sekali Lagi, MK Bukan Keranjang Sampah Sengketa Pilkada
Jumat, 8 Januari 2016 - 15:41 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Hakim Ketua Panel Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa MK bukan keranjang sampah persoalan Pilkada. Pernyataan tersebut merupakan responsnya dari gugatan terkait perkara Minahasa Selatan yang diajukan Johny RM Sumual dan Annie S Langgi.
Dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum pemohon, Setli AS Kohdong menyebutkan pokok-pokok permasalahan gugatan perkaranya. Menurutnya, pencalonan pemenang Pilkada Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu dan Franky Donny Wongkar bermasalah khususnya terkait dengan ijazah pemenang.
Baca Juga :
MK Telah Putuskan 115 dari 147 Gugatan Pilkada
Arief menjelaskan keputusan penetapan pasangan calon yang dilakukan KPU sebenarnya bisa diselesaikan di PTUN. Sehingga seharusnya persoalan yang Setli uraikan bisa selesai sejak kemarin.
"Jadi MK bukan keranjang sampah, semua dibuang ke sini. Anda mestinya bisa selesaikan ke PTUN," kata Arif pada kesempatan yang sama.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Arief menjelaskan keputusan penetapan pasangan calon yang dilakukan KPU sebenarnya bisa diselesaikan di PTUN. Sehingga seharusnya persoalan yang Setli uraikan bisa selesai sejak kemarin.