Sekali Lagi, MK Bukan Keranjang Sampah Sengketa Pilkada

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
KPK Periksa Pesaing Bupati Buton di Pilkada 2011
Hakim Ketua Panel Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa MK bukan keranjang sampah persoalan Pilkada. Pernyataan tersebut merupakan responsnya dari gugatan terkait perkara Minahasa Selatan yang diajukan Johny RM Sumual dan Annie S Langgi.

Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

Dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum pemohon, Setli AS Kohdong menyebutkan pokok-pokok permasalahan gugatan perkaranya. Menurutnya, pencalonan pemenang Pilkada Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu dan Franky Donny Wongkar bermasalah khususnya terkait dengan ijazah pemenang.
Pemerintah Berikan Insentif jika Tapera Dianggap Memberatkan


"Menurut kami ditemukan ketidaksesuaian penerbitan ijazah. Penerbitan ijazah paket B atau SMP dikeluarkan pada 26 November. Lalu hanya 15 hari kemudian, muncul ijazah SLTA. Jadi tidak masuk akal," kata Setli dalam sidang perselisihan hasil Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Jumat 8 Januari 2016.


Ia melanjutkan atas persoalan ijazah ini, ada masyarakat yang mempersoalkannya dengan mengadukan ke Komisi Pemilihan Umum Minahasa Selatan. Tapi KPU tidak mengindahkan laporan tersebut. Sehingga KPU tetap mengeluarkan penetapan atas pasangan calon yang dipermasalahkan.


Menanggapi hal ini, Hakim Ketua Panel Arief Hidayat mempertanyakan apakah penggugat mengajukan persoalan penetapan yang bermasalah tersebut ke PTUN. Menjawab hal ini, Setli menyatakan tak mempermasalahkan persoalan penetapan KPU ke PTUN.


Arief menjelaskan keputusan penetapan pasangan calon yang dilakukan KPU sebenarnya bisa diselesaikan di PTUN. Sehingga seharusnya persoalan yang Setli uraikan bisa selesai sejak kemarin.


"Jadi MK bukan keranjang sampah, semua dibuang ke sini. Anda mestinya bisa selesaikan ke PTUN," kata Arif pada kesempatan yang sama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya