Menkumham Resmi Cabut SK Kepengurusan PPP Romy
Jumat, 8 Januari 2016 - 11:11 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah resmi mencabut Surat Keputusan (SK) mengenai kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy hasil Muktamar Surabaya sebagaimana putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Setelah diterimanya SK Menkumham per tanggal 7 Januari kemarin, maka seluruh kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya sudah tidak berlaku lagi," kata Romy di Gedung Kemenkumham, Jumat 8 Januari 2016.
Baca Juga :
PPP: Cabut Izin Televisi yang Ekspose LGBT
"Maka susunan kepengurusan Muktamar Bandung menjadi berlaku kembali secara hukum, itu penafsiran akuntrario," ujar Arsul.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Maka susunan kepengurusan Muktamar Bandung menjadi berlaku kembali secara hukum, itu penafsiran akuntrario," ujar Arsul.