Kejaksaan Nekat Panggil Setya Novanto Tanpa Izin Presiden
- Rizki Anhar
VIVA.co.id - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto meski tanpa ada persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Pemanggilan terkait pertemuan Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha migas Muhammad Riza Chalid. Pertemuan itu tidak ada kaitan dengan tugas Setya Novanto di DPR.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung perlu persetujuan Presiden untuk memanggil Setya Novanto. Karena, ada klausul Pasal 224 Ayat 5 Undang-Undang MD3 yang menyatakan 'terkait dengan tugas'. Namun, ternyata Novanto melakukan pertemuan bukan sedang dalam menjalankan tugas.
"Sehingga untuk permintaan keterangan dalam penyelidikan ini kita tidak memerlukan izin Presiden," ujarnya.
Dengan demikian, penyidik Kejaksaan Agung bakal memeriksa Setya Novanto dalam waktu dekat ini. Tapi, Arminsyah tak merinci waktunya kapan dijadwalkan.
"Kita akan mintai keterangan dalam waktu dekat," ujarnya menambahkan.
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan kepada Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Sementara, untuk pemeriksaan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid masih belum dilakukan, karena yang bersangkutan masih di luar negeri.
(mus)