Habibie Diminta Menengahi Konflik Golkar
- Reza Fajri
VIVA.co.id - Generasi muda Partai Golkar mendatangi kediaman Presiden ke-3 yang juga tokoh senior Partai Golkar, Baharuddin Jusuf Habibie. Mereka didampingi Muladi, yang juga salah satu tokoh Golkar.
Salah satu kader muda, Ace Hasan Sadzily mengatakan, pertemuan dengan Habibie diharap bisa memberi angin segar bagi konflik partai berlambang pohon beringin ini.
"Dengan kewibawaan Pak Habibie beliau bisa mengajak bicara ARB dan Agung untuk duduk bersama," ujar Ace di kediaman Habibie, Patra Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 7 Januari 2016.
Kehadiran Muladi, lanjut Ace, juga diharap punya peran penting. Apalagi pengalaman Muladi yang pernah menjadi menteri sekretaris negara itu diharap bisa meyakinkan Habibie.
Sebab menurutnya, dalam konflik Golkar ini, perlu tokoh senior partai untuk memberikan solusi. Generasi muda Partai Golkar yang turut hadir dalam pertemuan ini adalah Andi Sinulingga, Ahmad Dolly Kurnia, Melki Lakalena, Dave Laksono, Sirajuddin Abdul Wahab, Mirwan BZ Vauly, dan Sari Yuliati.
Sesuai Hukum Tak Perlu Munas
Sementara itu, kuasa hukum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali, Yusril Ihza Mahendra tidak ingin berkomentar soal desakan untuk digelarnya Musyarawah Nasional (Munas) Golkar pada 2016 ini.
"Saya bukan dalam posisi menyetujui atau tidak menyetujui, karena itu kebijakan DPP Partai Golkar. Tapi kalau ditanya soal kebijakan persolan hukum disitu saya bisa menjawab," kata Yusril di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Januari 2016.
Yusril menjelaskan, seharusnya Partai Golkar tidak menggelar Munas kembali, sebab sudah ada dua kekuatan putusan hukum. Pertama, sudah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang sudah inchraht (putusan tetap) dengan adanya putusan kasasi Mahkamah Agung.
Kedua, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sudah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Dan sekarang masih dalam kasasi dan belum diputuskan oleh MA.
"Kalau putusan Tata Usaha Negara itu bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM Pak Yasona Laoly itu batal dan tidak sah. Dan memerintahkan kepada beliau untuk mencabut surat keputusan itu," katanya.
Karena itu, Menkumham berkewajiban mengeluarkan surat keputusan pengesahan Munas Bali yang diketuai oleh Aburizal Bakrie.
"Putusan Tanjung Priok itu yang sah, bahkan putusan pengadilan Tanjung Priok (PN Jakut) melarang Agung Laksono melakukan kegiatan yang mengatasnamakan Partai Golkar," ujarnya.
Dengan demikian, Yusril menegaskan, tidak perlu ada penyelenggaraan Munas kembali, karena sudah ada putusan pengadilan dan juga putusan Munas Bali yang sah.
"Kalau mau munas lagi saya enggak ikut campur, itu urusan politik, tapi secara hukum tidak perlu, saya bisa memahami Pak ARB enggak mau Munas lagi."
(mus)